Hakim Sutaji Ditunjuk Sebagai Ketua Majelis Perkara Perceraian Ahok

Jakarta, Info Breaking News -  Kini semakin nyata walau masih banyak penggemar Ahok masih belum percaya akan gugatan bercerai dengan sang isteri Veronica Tan, yang telah memberikan tiga orang anak dalam masa perkawinan yang sudah memasuki 20 tahun lamanya.

Konon bahtera rumahtangga sang Gubernur DKI yangt paling fenomenal bahkan sampai mengguncang jagad dunia karena perkara penistaaan Agama dan membuat Ahok harus menghuni sel penjara untuk selama 2 tahun itu sulit dipercaya,namun kini semakin nyata, tapi kok malahan sang pujaan hati Vero yang memang bertubuh sensual dan berkulit putih itu dikabarkan memiliki PIL yang disebut Ahok sebagai 'good friend' Vero dalam gugatan sebanyak 7 halaman itu.

Perkara perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ini tercatat dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Fify dan Josefina yang adalah adik kandung Ahok sendiri yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ahok mendaftar gugatan cerai didaftarkan pada Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00

Hari ini Rabu (08/01/2018) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Andi Cakra Alam menetapkan Sutaji yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara perceraian tersebut. Sementara Panitera Pengganti (PP) adalah Dolly Siregar .
 
" Biasanya jika sudah ditunjuk ketua majelis yang akan menangani perkaranya, maka diperkirakan Minggu depan sudah bisa perkara gugatan bercerai ini disidangkan."  Hal itu di terangkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng  kepada Info Breaking News di depam ruangan mediasi PN Jakut. *** Dewi

Subscribe to receive free email updates: