SINAR NGAWI ™ Ngawi-Merasa kehilangan sebuah sepeda motor, seorang warga Kecamatan Paron, melapor ke pihak Polisi. Kapolsek Paron AKP Widodo membenarkan kejadian ini, namun setelah dilakukan penangkapan ternyata terduga pelaku, yakni pria 37 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Jogorogo ditengarai sebagai penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Setelah dari pihak keluarga kita datangkan untuk dimintai keterangan ternyata lelaki ini mengalami sesuatu hal (ODGJ-red). Maka untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terpaksa kita hentikan setelah dokumen atau surat keterangan dari dokter jiwa menerangkan seperti itu," terang dia.Sementara itu kepastian pria ini mempunyai riwayat sebagai ODGJ dibenarkan Suyitno seorang juru kunci Alas Srigati.
Sesuai keteranganya. memang kalau tidak salah sudah melakukan aksi membawa sepeda motor milik orang lain 'tanpa ijin' sudah lebih dari dua kali.
"Sering juga kalau bawa motor milik orang lain tanpa ngomong makanya si pemilik juga bingung. Biasanya itu yang dibawa adalah sepeda motor yang kuncinya masih tertancap. Sebenarnya tidak di apa-apakan motor itu hanya untuk menjenguk istrinya tetapi kalau bensinya habis yang ditinggal begitu saja," pungkas Suyitno.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro