Begini Kedok Pengacara dan Dokter Yang Merekayasa Sakit Novanto

KPK Segera Menjebloskan Pengacara Fredrich Yunadi Ke Sel Penjara
Jakarta, Info Breaking News - Penuh lika liku dan melelahkan namun akhirnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Dia diduga berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan kasus KTP elektronik yang menjerat Novanto. 

Selain terhadap pengacara yang memiliki banyak barang mewah ini, Lembaga Antirasuah juga meningkatkan status tersangka terhadap dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Fredrich dan Bimanesh disebut terlibat membuat skenario agar Novanto terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK. 


"Dua orang sebagai tersangka yaitu FY (Fredrich Yunadi) kemudian BST (Bimanesh Sutarjo). FY adalah seorang advokat dan BST seorang dokter," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018. 

Basaria mengungkapkan dengan rinci kontruksi perkara keterlibatan Fredrich dan Bimanesh. Keduanya disebut telah melakukan kerja sama untuk memasukan Novanto ke RS Medika Permata Hijau agar dirawat inap. 

"Dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN (Setya Novanto)," ungkap Basaria. 

Menurut dia, Novanto sedianya dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka pada 15 November 2017. Novanto kemudian mangkir dengan dalih telah mengirim surat berhalangan hadir dari Sekretariat Jenderal DPR. 

"Sekitar 21.40 WIB tim KPK datangi rumah SN di daerah Kebayoran Baru, dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Ternyata SN tidak berada di tempat dan kemudian dilakukan pencarian sampai jam 02.50 WIB," jelas Basaria.

Dalam pencarian penyidik KPK, kata Basaria, Novanto kecelakaan pada 16 November 2017 malam. Meskipun mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau melainkan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP. 

Basaria menyatakan sebelum Setnov masuk ke RS Medika Permata Hijau, Fredrich diduga lebih dulu mendatangi rumah sakit. "Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," bebernya. 


KPK mendapatkan informasi salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat sambungan telepon dari seorang yang diduga pengacara Novanto. Pengacara itu menyampaikan Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang dipesan khusus satu lantai penuh. 

"Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat. Penyidik juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan dan berlanjut perwatan medis di RS Medika Permata Hijau," tutur Basaria. 

Selain menjadi tersangka, Fredrich dan Bimanesh juga dicekal selama enam bulan ke depan. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: