kasat narkoba polres Nias Iptu Sonifati Z |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Pasca penangkapan belasan orang di KTV Hotel Binaka karena diduga sedang pesta narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus narkotika jenis ekstasi.
"Empat orang diantaranya telah dilakukan penahanan sedangkan dua orang lainnya sedang menjalani rehabilitasi," terang Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Sonifati Zalukhu didampingi PS. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo dan Paurmin Sat Narkoba Aipda Syukur Telaumbanua saat mengelar konferensi pers di Mapolres Nias, Senin (29/1/2018) malam.
Tiga diantara orang tersebut masing-masing berinisial FJ alias J, YPZ alias AM dan JSPN alias J dikenakan pasal 114, 116 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling besar 10 Milyar.
Seterusnya YZ alias Y bersama dengan YZ alias E sedang menjalani rehabilitasi di Yayasan Haga Christ di Desa Hilinaa Kecamatan Gunungsitoli. Meskipun demikian, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, 127 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Sonifati juga menerangkan bahwa pasca penangkapan ke 13 orang tersebut, Sat Resnarkoba Polres Nias telah melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan HHM alias H.
"HHM alias H merupakan seorang brigadir polisi, dia juga diduga ada keterkaitannya dengan peredaran gelap narkotika. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dia juga dikenakan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Iptu Sonifati.
Pasca razia dan penggeledahan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba di salah satu room KTV hotel Binaka, Iptu Sonifati juga membeberkan barang bukti (BB) yang ditemukan.
"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa 3 butir yang diduga pil ekstasi, dengan rincian 2 butir yang berwarna kuning berukuran setengah dan 1 butir yang berwarna merah," tuturnya.
Selain yang ditetapkan Tersangka, terdapat 5 orang lainnya yang diamankan yakni berinisial RZ alias M, LS alias L, YH alias Y, MZ alias M dan BH alias B, 2 orang diantaranya adalah wanita.
Saat ini kelimanya masih berstatus terduga dan sedang menjalani proses assesment di BNNK Gunungsitoli.
Kemudian 3 orang lainnya berinisial FZ alias A, H alias R dan TZ alias AY dinyatakan bebas karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan narkoba. (Ferry Harefa)