"Baru enam orang yang kita proses, sejumlah pihak lain yang diduga melakukan atau diperkaya di sini akan tetap kita proses secara hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.
Namun, fokus pengusutan pihak lain tidak sama dengan terdakwa ataupun tersangka lainnya. Dakwaan akan disesuaikan dengan perbuatannya dan perannya masing-masing.
"Tapi fokusnya bisa berbeda-beda, nanti kalau kita mengajukan dakwaan terhadap pihak yang di perkaya, pihak-pihak DPR RI tentu kita akan menguraikan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan di sana," ujarnya.
Febri mengatakan, pihaknya akan menguraikan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 yang diduga menerima aliran dana korupsi KTP-el. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, total uang haram yang dikucurkan buat anggota dewan sebanyak USD12,8 juta dan Rp44 miliar.
"Nama-nama yang ada atau uraian lebih rinci dari poin 13 yang ada dalam dakwaan nanti kita uraikan di persidangan," kata Febri.*** Mil.