Ketua komisi A DPRD Nias Utara Sonahia Gea |Foto: Haogô Zega |
Nias Utara,- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara, Sonahia Gea berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Camat Sawö agar sesegera mungkin menyelesaikan masalah Pembayaran hak-hak Pj Kades di tiga desa di Kecamatan Sawö.
Hal tersebut di ungkapkannya kepada wartanias.com saat ditemui diruang kerjanya Kantor DPRD Kabupaten Nias Utara, Rabu (27/12/2017).
"Kami dari Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara baru mendengar hal ini bahwa masih ada Pj Kades tahun 2016 lalu yang belum terbayar hak-hak mereka. Ini sudah satu tahun lamanya masa tidak ada solusi, ada baiknya Pj Kades di tiga desa tersebut menyurati kami sehingga kita bisa laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala desa itu," ucap Sonahia.
Selanjutnya Sonahia mengatakan di dalam APBDes telah tertera berapa Honor, tunjangan Kepala Desa dan juga Perangkat Desa lainnya di setiap desa. "Masa Pj Kades belum menerima hak-haknya sementara di SPJ ADD telah ditandatangani berarti SPJ itu telah dipalsukan dan sudah menyalahi aturan hukum," jelasnya.
"Pj Kades itu telah mengabdi, bersusah payah menyukseskan pilkades di desa sehingga bisa terpilihnya kepala desa itu. Kenapa lagi ditahan-tahan haknya, Saya minta kepada Kepala Desa di tiga desa di Kecamatan Sawö itu agar dengan sadarnya mengembalikan hak-hak Pj Kades tersebut," tegas Sonahia.
Pihaknya dari DPRD Komisi A berharap kepada Dinas PMD dan juga Camat Sawö untuk tetap bersinergi dalam menyelesaikan masalah ini sehingga dengan sesegera mungkin hak-hak Pj Kades di tiga desa di Kecamatan sawö itu secepatnya di bayarkan.
Diakhir wawancara, Sonahia Gea langsung menghubungi Camat Sawö melalui telepon selulernya dan mendesak Camat untuk segera mengarahkan Ketiga Kepala Desa tersebut membayar hak-hak Pj Kades itu.
Untuk diketahui tiga Kepala Desa di Kecamatan Sawö yang diduga telah mengambil hak Pj Kades, yaitu Tonawamati Telaumbanua (Kepala Desa Sisarahili Teluk siabang), Ahmad Nazir (Kepala Desa Seriwau), dan Erisama Telaumbanua (Kepala Desa Hiliduruwa). (Haogô zega)