Holdingisasi BUMN Perlu Ada SOP

Jakarta, Info Breaking News - Pengamat Hukum Korporasi Dewi Djalal mengatakan sehubungan dengan terus berjalannya proses holdingisasi, BUMN yang menjadi perusahaan induk harus segera membuat Standard Operating Procedure (SOP) untuk mengelola aset-asetnya.

"Hal yang menjadi tantangan adalah masing-masing BUMN dalam waktu sampai 20 Februari 2018 atau enam bulan sejak dikeluarkannya Permen BUMN PER-03/MBU/2017 untuk dapat membuat SOP kerja sama yang paling menguntungkan dan juga mencerminkan aspek-aspek good governance sehingga dapat mewujudkan pengambilan keputusan bisnis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Dewi di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.


Dalam hal ini pejabat biro hukum di masing-masing BUMN perlu mengelaborasi dan menginventarisasi hal-hal yang tetap perlu dijalankan dari peraturan terdahulu dan permasalahan-permasalahan yang selama ini dihadapi ketika berpedoman pada Permen BUMN 13/2014.

Dewi mengatakan, SOP itu sangat penting karena terkait pemanfaatan aset yang dimiliki BUMN Induk. Sebab terdapat aset-aset yang mungkin tidak lagi bermanfaat. Aset yang tak termanfaatkan ini dalam dunia bisnis menjadi beban yang mengurangi keuntungan perusahaan.

Dia menjelaskan, SOP itu harus secara jelas mengatur tata cara pemanfaatan aset. Pertama, menyangkut kerja sama dengan pihak ketiga apakah itu akan menggunakan skema-skema seperti Build Operate Transfer (BOT), Build Transfer Operate (BTO), Kerjasama Usaha, Kerjasama Operasional, sewa dan pinjam pakai.

"Skema pemanfaatan aset dengan pihak ketiga ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-13/MBU/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/08/2017," jelasnya.

SOP pendayagunaan aset juga memiliki kedudukan yang penting sehubungan dengan penghapusbukan aset yang tidak produktif. Penghapusbukuan aset BUMN saat ini merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara yang mana terakhir kali diubah melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-22/MBU/12/2014. Penghapusbukuan ataupun pemindahtanganan dapat dilakukan untuk mengantisipasi bilamana terdapat aset yang tidak dapat didayagunakan secara optimal.

"Salah satu cara dari penghapusbukan adalah dengan pemindahtanganan melalui penjualan. Untuk melepaskan aset itu diperlukan kehati-hatian agar terhindar dari kerugian negara yang terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum. Disinilah kedudukan SOP terkait pendayagunaan aset itu penting untuk memastikan aset yang akan dilepas memang sudah tidak dapat didayagunakan secara optimal dengan demikian terdapat kepastian untuk menghindari adanya unsur melawan hukum pada keputusan tentang pelepasan aset," jelasnya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan bahwa dalam konteks holdingisasi, penjualan aset-aset tidak produktif anak perusahaan tetap harus bersesuaian dengan prinsip-prinsip penjualan aset pada holding, yakni bahwa penjualan aset itu menguntungkan bagi perusahaan, kemudian penjualan dilakukan harus secara berjenjang dari lelang terbuka, penawaran terbatas sampai penunjukan langsung, selain itu penjualan itu harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dewan komisaris atau harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham tertentu ataupun RUPS sesuai ketentuan anggaran dasar BUMN tersebut.

Kemudian, penentuan harga harus dilakukan dengan transparan oleh tim penilai atau profesi penilai tertentu. Atau, meminta pendapat dari Kejaksaan Agung atau kejaksaan tinggi setempat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan juga terhadap nilai NJOP dapat dikonsultasikan pada kantor pelayanan pajak setempat.

"Jadi penjualan aset BUMN memerlukan proses yang tidak sederhana. Bahkan, kalau menyalahi prosedur bisa dijerat denga pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Karena itulah, ketaatan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan menjadi mutlak, demikian pula terhadap anak-anak perusahaan BUMN," tutupnya.

Dewi menambahkan, bahwa SOP di BUMN Induk ini bisa juga diadaptasi SOP bagi anak-anak perusahaan. Ini berarti tahapan-tahapan dalam pemanfaatan aset di anak perusahaan bisa disamakan dengan di BUMN Induk.*** Nadya.

Subscribe to receive free email updates: