Diduga Memberikan Catatan Palsu, Bank Mandiri Dituntut Rp 1 Triliun Lebih

Jakarta, Info Breaking News - Untuk kesekian kalinya kembali Bank Mandiri yang merupakan Bank milik Pemerintah melakukan kecerobohan yang mengakibatkan Harjani PR, seorang pengusaha sukses dibidang investasi keuangan, merasa dirugikan sehingga melakukan gugatan hukum melalui kuasa hukumnya advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi, sekaligus melakukan gugatan ganti rugi Rp 1 Triliun lebih terhadap Bank plat merah tersebut.

Kasus ini terjadi akibat kecorobohan Ban Mandiri melakukan penagihan tunggakan utang sejak tahun 1990 atau hampir seperempat abad lalu, senilai Rp 2.875.521.550.00,- kepada HPR. Hal ini membuat sontak sang pengusaha, lalu melalui kuasa hukumnya menyurati pihak Mandiri, agar memberikan bukti otentik terhadap tunggakan utang yang dimaksud. 
Dan ternyata justru pihak Mandiri sendiri hingga berita ini diturunkan, tidak dapat memberikan penjelasan secara faktuil, sehingga diduga ada permainan dari oknum orang dalam Mandiri yang sengaja menciptakan norek mysteruis dengan gegabah memberikan data orang lain, yang bertentangan dengan hukum perbankan.

Berikut Sepuluh point fakta yang bertolak belakang dari kenyataan terhadap tagihan tunggakan piutang yang disebutkan oleh pihak Manndiri terhadap Nasabahnya HPR ; 

1. Nomor Rekening MANDIRI a/n. HPR yg di klaim mempunyai tunggakan kredit : 119 010 0000 6863, padahal secara nyata HPR tidak pernah menandatangani Pembukaan Nomor Rekening tersebut.. 

2. Nomor Rekening BDN a/n. HPR yang pernah tercatat mempunyai pinjaman kredit di tahun 1990-1992  adalah : 04941.8.1.39.01.2. 

3. Tidak ada data record Rekening BDN tahun 1990 sampai dengan 2016. 

4. Cuma satu lembar kecil saja terdapat data record Rekening MANDIRI tgl 1/12/2016 sampai dengan  8/12/2016. Atau terbiang hanya berdurasi selama satu pekan saja, dan ini yang membuat sangat aneh bin janggal.

5. Tidak ada data record Rekening MANDIRI pada saat penyerahan piutang ke KPKNL Jakarta 1 tgl 30-11-2004. 

6. Agunan kredit versi Perjanjian Kredit No. 31/005/KMK PDN Tgl. 4-1-1990 jo No. 31/050/KMK PDN Tgl. 4-2-1990 jo No. 32/006/KMK PDN Tgl 5-1-1991 : SHM No. 15,16,17/Jati Petamburan an. Thio Kim Eng, telah  dijual ke Fadel Muhammad tahun 1992. 

7. Agunan kredit versi surat MANDIRI Nomor : SAM.SA1/JKO.1192/2016, Tgl. 9-12-2016 jo Nomor : SAM.SA1/JKO.1044/2016, Tgl. 10-11-2016 : SHM No. 72/ Kadubeureum an. Amirudin bin Bahrudin ,juga telah dijual ke Jimmy Mohtar pada tahun 1990. 

8. Ke-2 agunan kredit versi BDN dan MANDIRI tersebut tidak ada dibebani HT dan Asli SHM tidak dikuasai oleh pihak Bank.

9. Tidak pernah ada ditemukan Laporan SID (Sistem Informasi Debitur) yg diserahkan PT. Bank MANDIRI (Persero) Tbk. - selaku Kreditur ke Bank Indonesia, sebagai kewajiban pelaporan administratif bulanan secara rutin. 

10. Berdasarkan BI Checking No. Laporan : 19.28354084/PPIP/PIK utk posisi data terakhir : 31-01-2017, Debitur : Harjani Prem Ramchand ternyata secara fakta terbukti tidak ada ditemukan pencatatan kewajiban utang ke Bank MANDIRI.

Perbedaan norek BDN dan Norek Mandiri itulah merupakan Fakta awal terjadinya pelanggaran Pasal 49 (1) UU Perbankan yang dilakukan oleh Bank Mandiri qq Asril Aziz selaku Vice President Bank Mandiri yang telah diperiksa oleh pihak penyiidik Polda Metro Jaya belum lama ini. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: