Curi 12 Sepeda Motor, Tiga Tersangka Asal Japah dan Tunjungan Diringkus Polisi

Tiga orang komplotan pencuri motor yang berhasil di tangkap polisi, Jumat (15/12/2017). (foto: dok-ib)
BLORA. Jajaran Resmob Polres Blora kembali berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Kali ini yang ditangkap adalah komplotan curanmor yang telah berhasil mencuri 12 sepeda motor di berbagai wilayah Kabupaten Blora. Setidaknya ada 3 orang yang ditangkap di wilayah Jepon.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Resmob Polres Blora dan Polsek Jepon, Jumat (15/12/2017) malam. Mereka berhasil meringkus tiga pelaku curanmor bersama barang bukti berupa dua belas unit sepeda motor hasil kejahatannya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menginformasikan, para pelaku yang berhasil diringkus petugas yaitu, Gunadi (31) warga Dukuh Tegalombo RT 18/RW 04 Kecamatan Japah, Bianto (31) warga Dukuh Tambakampel RT 02/RW 01 Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan, dan Eko Prasetyo (32) warga Dukuh Karanggeneng RT 02/RW 06 Desa Sumberejo Kecamatan Japah.

Sementara, untuk ketiga pelaku kompolotan curanmor tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Blora.

Sepeda motor yang berhasil diamankan, barang bukti curanmor. (foto: dok-ib)
Pengungkapan kasus ini bermula saat terjadi peristiwa pencurian sepeda motor di Jalan Sayuran Desa Soko Kecamatan Jepon. Korban bernama Suharto (57) warga Desa Soko, Kecamatan Jepon, memarkir kendaraannya di tepi jalan ketika menjemput istrinya yang bekerja di sebuah rumah yang ada di lokasi tersebut.

Beberapa menit kemudian, korban kembali dari dalam rumah tersebut dan mendapati sepeda motor miliknya bernopol K-6897-WE telah hilang. Korban segera melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Jepon.

Tak sampai selama kurang dari 12 jam, pukul 18.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil meringkus tersangka Gunadi di depan terminal Ngawen. Gunadi kemudian dibawa ke Polsek Japah.

Dari hasil penyelidikan, Gunadi mengaku telah melakukan kejahatan tersebut bersama Biyanto. Petugas kemudian meringkus Biyanto dan mengamankan kunci letter T yang digunakannya untuk merusak lobang kunci sepeda motor.

Kedua pelaku, mengaku telah melakukan curanmor di sejumlah TKP lain bersama dengan Eko Prasetyo. Kemudian dengan gerakan cepat Tim Resmob langsung menangkap Eko Prasetyo dirumahnya. Dari pengakuan para pelaku, petugas berhasil mengamankan dua belas unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan cepat, kami berhasil meringkus ketiga pelaku dalam waktu dan tempat yang berbeda, sekaligus barang buktinya" ujar Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, S.H, M.H.

Dari TKP Jepon petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor CB 150 R yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing bernopol K-6897-WE dan K-6157-EY hasil kejahatan. Sementara dari TKP lain, petugas mengamankan 10 sepeda motor berbagai jenis. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: