BERITA MALUKU. Sebanyak 335 orang narapidana (Napi) penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman terkait Hari Raya Natal 2017.
"Jadi jumlah Napi yang diusulkan tahun ini berkaitan dengan Remisi khusus Natal sebanyak 335 semuanya disetujui tidak ada yang ditolak," Kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Pujo Harianto, seusai memberikan remisi khusus secara simbolik kepada dua Napi yang mendapatkan remisi khusus bebas langsung pulang, Senin (25/12/2017).
Acara pemberian remisi khusus Natal tahun ini diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly oleh Kadivpas Pujo Harianto mewakili Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Priyadki.
Dia merincikan, dari 335 Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal Kristus tahun ini sebanyak 311 merupakan surat keputusan (SK) Kakanwil HUKUM dan HAM Maluku, dan 24 lainnya merupakan usulan ke Dirjen.
"24 Napi ini 21 orang di antaranya merupakan pelanggaran kasus Narkoba dan tiga lainnya merupakan kasus korupsi," ujarnya.
Pujo Harianto menjelaskan, dari 311 orang Napi yang mendapat remisi khusus itu terdiri dari 308 orang mendapat remisi pengurangan masa hukuman atau (RU I) dan tiga orang Napi lainnya mendapat RU II atau langsung bebas.
Rinciannya, Lapas Kelas II A Ambon RK-I (131 orang), RK-II (langsung bebas tiga orang), Lapas Kelas II B Piru RK-I (30 orang), Lapas Kelas II B Tual (14 orang), Rutan Kelas II A Ambon (6 orang), Rutan Kelas II B Masohi (29 orang), Cabang Rutan Saparua (10 orang).
Cabang Rutan Namlea (1 orang), Cabang Rutan Dobo (5 orang), Cabang Rutam Saumlaki (70 orang), dan cabang Rutan Wonreli (12 orang).
Sedangkan untuk Cabang Rutan Banda, Rutan Wahai, dan Cabang Rutan Geser tidak ada yang mendapat remisi khusus Natal Kristur tahun 2017.
"Jadi jumlah Napi yang diusulkan tahun ini berkaitan dengan Remisi khusus Natal sebanyak 335 semuanya disetujui tidak ada yang ditolak," Kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Pujo Harianto, seusai memberikan remisi khusus secara simbolik kepada dua Napi yang mendapatkan remisi khusus bebas langsung pulang, Senin (25/12/2017).
Acara pemberian remisi khusus Natal tahun ini diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly oleh Kadivpas Pujo Harianto mewakili Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Priyadki.
Dia merincikan, dari 335 Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal Kristus tahun ini sebanyak 311 merupakan surat keputusan (SK) Kakanwil HUKUM dan HAM Maluku, dan 24 lainnya merupakan usulan ke Dirjen.
"24 Napi ini 21 orang di antaranya merupakan pelanggaran kasus Narkoba dan tiga lainnya merupakan kasus korupsi," ujarnya.
Pujo Harianto menjelaskan, dari 311 orang Napi yang mendapat remisi khusus itu terdiri dari 308 orang mendapat remisi pengurangan masa hukuman atau (RU I) dan tiga orang Napi lainnya mendapat RU II atau langsung bebas.
Rinciannya, Lapas Kelas II A Ambon RK-I (131 orang), RK-II (langsung bebas tiga orang), Lapas Kelas II B Piru RK-I (30 orang), Lapas Kelas II B Tual (14 orang), Rutan Kelas II A Ambon (6 orang), Rutan Kelas II B Masohi (29 orang), Cabang Rutan Saparua (10 orang).
Cabang Rutan Namlea (1 orang), Cabang Rutan Dobo (5 orang), Cabang Rutam Saumlaki (70 orang), dan cabang Rutan Wonreli (12 orang).
Sedangkan untuk Cabang Rutan Banda, Rutan Wahai, dan Cabang Rutan Geser tidak ada yang mendapat remisi khusus Natal Kristur tahun 2017.