PURWAKARTA. Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, menyita ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk dari 15 depot jamu yang berbeda. Dam mengamankan 2 pelaku yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu seberat 4 gram.
Dalam press rilisnya Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani didampingi Kasat Narkoba Heri Nurcahyo mengatakan, menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, jajaran kepolisian resor Purwakarta menggelar operasi Cipta Kondisi terhadap peredaran minuman keras dan Narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta.
"Dari hasil operasi yang digelar 5 hari didapati ratusan liter tuak dan ciu dan 1.232 Botol miras dari berbagai merk dan 4 gram shabu," ucap Dedy kepada awak media, Senin (25/12).
Dalam pengembangan penertiban miras sambung dia, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus dua tersangka pengedar shabu, masing masing berinisial NAN warga Nagri Kaler dan VRH warga Cisereuh Kabupaten Purwakarta.
Dari kedua tersangka diamankan karena telah shabu - shabu seberat 4 gram. "Keduanya diringkus di tempat kos kosan di jalan Veteran Gang Anggrek Kelurahan Nagri Kaler untuk tersangka NAN dan tersangka VRH di Cisereuh Purwakarta," ujar Kapolres.
Sementara kedua tersangka pelaku shabu - shabu di jerat paaal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU No 35/2019 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penjual miras dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kita berantas penyakit masyarakat berupa miras, premanisme, narkoba dan beberapa penyakit masyarakat lainnya," pungkas Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani. (DeR)