BERITA MALUKU. Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Ternate, Maluku Utara, menyebutkan usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Ternate 2018 mengalami kenaikan sebesar 9,38 persen dari UMK 2017.
"UMK ini masih menunggu rekomendasi ke Walikota Ternate dan kemudian baru diserahkan kepada Gubernur Malut untuk disahkan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate Ronny Aries di Ternate, Rabu (29/11/2017).
Dia mengatakan saat ini rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan telah selesai.
Rapat tersebut melibatkan Apindo, serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), BPS dan msyarakat akademisi dan telah menentukan kenaikan upah minimum di Kota Ternate.
Target penetapan upah minimum provinsi adalah 1 November 2017 dan penetapan upah minimum kabupaten/kota pada tanggal 21 November 2017 namun mengalami keterlambatan.
"Rencananya pekan depan berita acara dewan penetapan oleh walikota Kota Ternate untuk UMP sudah bisa sehingga tinggal pengajuannya untuk ditandatangani oleh gubernur," kata Ronny.
Ronny mengakui rapat penetapan UMK melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sementara itu, ketentuan yang dikeluarkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk UMP 2018 kenaikannya sekitar 8,7 persen sedangkan untuk upah minimum kota dihitung bersama BPS.
Untuk itu, UMK Kota Ternate 2018 diusulkan sebesar Rp2.361.405 atau mengalami kenaikan 9,38 persen dari UMK 2017 sebesar Rp2.158.900.
Berita acara penetapan UMP kota saat ini diajukan ke gubernur untuk ditandatangani menjadi Surat Keputusan Gubernur dan diharapkan dapat disahkan secepatnya sehingga dapat berlaku pada Januari 2018.
"UMK ini masih menunggu rekomendasi ke Walikota Ternate dan kemudian baru diserahkan kepada Gubernur Malut untuk disahkan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate Ronny Aries di Ternate, Rabu (29/11/2017).
Dia mengatakan saat ini rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan telah selesai.
Rapat tersebut melibatkan Apindo, serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), BPS dan msyarakat akademisi dan telah menentukan kenaikan upah minimum di Kota Ternate.
Target penetapan upah minimum provinsi adalah 1 November 2017 dan penetapan upah minimum kabupaten/kota pada tanggal 21 November 2017 namun mengalami keterlambatan.
"Rencananya pekan depan berita acara dewan penetapan oleh walikota Kota Ternate untuk UMP sudah bisa sehingga tinggal pengajuannya untuk ditandatangani oleh gubernur," kata Ronny.
Ronny mengakui rapat penetapan UMK melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sementara itu, ketentuan yang dikeluarkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk UMP 2018 kenaikannya sekitar 8,7 persen sedangkan untuk upah minimum kota dihitung bersama BPS.
Untuk itu, UMK Kota Ternate 2018 diusulkan sebesar Rp2.361.405 atau mengalami kenaikan 9,38 persen dari UMK 2017 sebesar Rp2.158.900.
Berita acara penetapan UMP kota saat ini diajukan ke gubernur untuk ditandatangani menjadi Surat Keputusan Gubernur dan diharapkan dapat disahkan secepatnya sehingga dapat berlaku pada Januari 2018.