Para Dosen dan Civitas Akademika UTA '45 Saat Berpose di Gedung Komisi Yudisial Jakarta |
"Selain kesalahan fatal diatas, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Christfajar, juga secara jelas melakukan copy paste eksepsi pihak tergugat, sehingga sangat kental nuansa konflik kepentingannya." kata Sihar Tambun kepada Info Breaking News, Rabu (29/11/2017), yang merupakan perwakilan rekannya para Dosen Pengajar di UTA '45, sesaat setelah laporannya diterima oleh staff divisi Pengaduan KY.
Tim Advokasi UTA '45 Tiba di Areal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
Sementara ditempat berbeda, Abdulah , yang merupakan Jubir MA secara tegas menyebutkan, bahwa pihak MA yang belakangan ini sedang gencar gencarnya melakukan penindakan terhadap jajaran hakim dan pegawai Peradilan, tidak akan memberi cela kepada siapapun yang melakukan penyimpangan.
"Pasti akan kami proses dan teliti seputar pelaporan penyimpangan yang dilaporkan itu." kata Abdullah saat dimintai klarifikasinya seputar laporan para aktivis UTA '45 tersebut. *** Emil Simatupang.