MA Akan Tindak Tegas 3 Hakim PN Jakut Yang Dilaporkan UTA '45 Jika Terbukti

Para Dosen dan Civitas Akademika UTA '45 Saat Berpose di Gedung Komisi Yudisial Jakarta
Jakarta, Info Breaking News - Setelah melaporkan majelis hakim PN Jakarta Utara secara resmi ke Komisi Yudisial (KY)yang terdiri dari Hakim Christfajar sebagai ketua, Sutedjo Bomantoro dan Dodong Iman Rusdani, masing masing sebagai anggota secara tertulis dengan disertai sejumlah bukti, pihak Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA '45) langsung bergerak dari Gedung KY yang berada dikawasan Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, menuju ke Pengadilan Tinggi, guna melakukan upaya hukum banding atas putusan perkara No. 169/Pdt.G/2017/ PN Jak.Ut yang dinilai diputus secara menyimpang dari koridor hukum beracara, karena ditemukan bukti penyimpangan yang sangat fatal, yakni pihak Majelis hakim PN Jakarta Utara , menggunakan PERMA No.1 Tahun 2012 prihal Acara Gugatan Perwakilan Berkelompok, ternyata PERMA No.1 Tahun 2012 itu adalah prihal Pedoman Penyelenggara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan.

"Selain kesalahan fatal diatas, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Christfajar, juga secara jelas melakukan copy paste eksepsi pihak tergugat, sehingga sangat kental nuansa konflik kepentingannya." kata Sihar Tambun kepada Info Breaking News, Rabu (29/11/2017), yang merupakan perwakilan rekannya para Dosen Pengajar di UTA '45, sesaat setelah laporannya diterima oleh staff divisi Pengaduan KY.


Tim Advokasi UTA '45 Tiba di Areal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Tidak sampai disitu saja, pihak UTA '45 yang juga dihadir dari perwakilan Pegawai Internal Yayasan UTA '45 Jakarta, dengan pakaian seragam Merah nya, juga melaporkan ketiga hakim tersebut diatas ke Kamar Pengawasan Mahkama Agung, guna dilakukan penindakan sesuai aturan Dewan Kehormatan Etik Kehakiman. 

Sementara ditempat berbeda, Abdulah , yang merupakan Jubir MA secara tegas menyebutkan, bahwa pihak MA yang belakangan ini sedang gencar gencarnya melakukan penindakan terhadap jajaran hakim dan pegawai Peradilan, tidak akan memberi cela kepada siapapun yang melakukan penyimpangan.

"Pasti akan kami proses dan teliti seputar pelaporan penyimpangan yang dilaporkan itu." kata Abdullah saat dimintai klarifikasinya seputar laporan para aktivis UTA '45 tersebut. *** Emil Simatupang. 

Subscribe to receive free email updates: