Jakarta, Info Breaking News - Dipastikan pihak KPK tidak akan hadir pada hari ini Kamis 30 November 2017 pada persidangan praperadilan Novanto di PN Jakarta Selatan, sebagai salah satu strategi KPK untuk menggagalkan prapid kedua Novanto secara otomatis gugur menurut aturan hukum, jika kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal ini terlihat saat pihak KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. Hal ini setidaknya diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
"Berkas penyidikan sudah selesai," kata Basaria usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Meski telah rampung, KPK tak langsung melimpahkan berkas penyidikan Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif tersebut ke tahap penuntutan. Hal ini lantaran Novanto mengajukan sejumlah saksi dan ahli meringankan untuk diperiksa KPK. Dari sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan, terdapat sejumlah saksi dan ahli yang meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Karena itu hak dia untuk minta saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan, sudah ada beberapa saksi yang datang, nanti kami panggil lagi, sampai tidak mau memberikan keterangan, baru (kita limpahkan)," katanya.
Untuk itu, KPK memastikan akan kembali memanggil saksi dan ahli yang belum diperiksa. Sejumlah saksi meringankan yang belum diperiksa itu diantaranya, Plt Ketua Umum DPP Golkar Idrus Marham, Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melky Laka Lena, dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert J Kardinal. Basaria menyatakan, pihaknya baru akan melimpahkan berkas setelah memastikan tidak ada lagi saksi dan ahli meringankan yang harus diperiksa penyidik.
"Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua saksi meringankan sudah diperiksa mungkin tidak dalam waktu lama," katanya.
Basaria memastikan KPK telah mengantongi bukti yang kuat untuk menyeret Novanto ke Pengadilan Tipikor. Dikatakan, bukti-bukti tersebut diyakini dapat membuktikan keterlibatan mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Menurut Basaria, KPK tidak mungkin menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Golkar itu sebagai tersangka tanpa bukti-bukti yang kuat.*** Emil Simatupang.