BERITA MALUKU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengarahkan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub jalur perseorangan, Herman Koedoebeon - Abdullah Vanath agar melengkapi berkas keberatan terkait keputusan KPU setempat menolak pasangan ini mengikuti tahapan Pilkada pada 27 Juni 2018.
"Pasangan 'HEBAT' memang sudah mengajukan keberatan pada 28 November 2017 dan diarahkan melengkapi sejumlah berkas lainnya agar bisa diproses," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, di Ambon, Kamis (30/11/2017).
Keberatan yang diajukan pasangan "HEBAT" hendaknya memenuhi persyaratan formil dan material agar bisa diproses sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Bila berkas keberatan sudah lengkap, barulah diregistrasi untuk persidangan sengketa dengan tenggat waktu hanya 12 hari," ujar Abdullah.
Dia mengemukakan, Bawaslu Maluku berusaha menangani keberatan pasangan "HEBAT" sesuai ketentuan perundang - undangan sehingga keputusan sidang sengketa nantinya bisa diterima kedua belah pihak yang bersengketa.
"Jadi serahkan penanganan sengketanya ke Bawaslu untuk menangani secara profesional karena tahapan ini pun diawasi Bawaslu - RI maupun lembaga lainnya," tandas Abdullah.
Sebelumnya, Koordinator Relawan pasangan "HEBAT", Michael Palyama, mengatakan, keberatan diajukan karena menilai terjadi 'human error' yang dilakukan tim KPU Maluku saat perhitungan persyaratan dukungan diajukan sebanyak 165.510 telah masuk ke Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON) dan ternyata hanya 99.203 dinyatakan sah.
Bahkan, data terakses ke SILON itu sesuai dengan daftar B2KWK yakni sebanyak 165.510 dan ternyata berdasarkan perhitungan data KTP yang terlampir hanya 99.203.
"Kami menilai kemungkinan anggota tim mengalami kecapaian karena melakukan perhitungan setelah diajukan persyaratan dukungan pada Minggu (26/11) malam, pukul 21.30 WIT dan menghitungnya hingga Senin (27/11) siang, pukul 11.30 WIT," ujarnya.
Dia keberatan karena persyaratan dukungan yang diajukan sebanyak 165.151 telah terakses ke SILON dan setelah dihitung hanya 99.203 dinyatakan sah sehingga menghentikan proses selanjutnya.
"Apalagi KPU Maluku tidak memberikan waktu untuk perbaikan sesuai ketentuan perundang - undangan agar mencapai persyaratan dukungan minimal Balon Gubernur dan Wagub Maluku jalur perseorangan harus sebanyak 122.895," kata Michael.
Keberatan ini pun karena menilai KPU Maluku terlalu tergesa - gesa menyatakan menolak persyaratan dukungan dari pasangan "HEBAT" karena seharusnya diputuskan melalui pleno yang jadwal pengumuman dinyatakan lolos atau gugur mengikuti Pilkada dijadwalkan pada 7 Januari 2018.
Sedangkan, Komisioner KPU Maluku, La Alwi mengemukakan, setelah menerima penyerahan persyaraant minimal dukungan dari pasangan "HEBAT" pada Minggu (26/11) pukul 22.00 WIT, kemudian KPU melakukan penelitian terhadap jumlah dukungan tersebut. Proses penelitian berlangsung hingga Senin (27/11) pukul 11.30 WIT.
Persyaratan minimal dukungan itu terdiri dari formulir B1KWK perseorangan dan lampirannya, selanjutnya formulir B2KWK dan lampiran dukungan.
Data SiILON terbaca jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan "HEBAT" itu sebanyak 165.510.
Kemudian dilakukan penelitian dan penghitungan jumlah dukungan yang dilakukan secara cermat dengan pengawasan dari Bawaslu maupun disaksikan oleh tim dari pasangan "HEBAT", ternyata hasilnya hanya 99.203.
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan jumlah 99.203 itu tidak memenuhi persyaratan 10 persen sebagaimana diatur yaitu sebanyak 122.895 yang tersebar di 11 kabupaten/ kota atau paling tidak tersebar di enam kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di Maluku.
La Alwi menyatakan, ada pula formulir B1KWK di kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Maluku Tenggara Barat (MTB), tidak di-foto copy atau digandakan. Padahal dalam ketentuan harus digandakan.
Sesuai ketentuan formulir dukungan perseorangan berupa B1KWK itu harus dibikin rangkap tiga. Tetapi ternyata untuk kabupaten Kepulauan Aru, MBD dan MTB hanya asli saja yang ada, tetapi KPU tetap menghitung meskipun dalam ketentuan sudah tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan hasil penelitian jumlah persyaratan minimal dukungan itu, maka KPU Maluku menggelar pleno yang dihadiri Plt Ketua, Iriane Ponto, Komisioner Devisi Teknis La Alwi dan Komisioner Devisi Hukum, Samsul Rifan Kubangun.
Pleno tersebut menetapkan KPU Maluku tidak melanjutkan lagi ke tahapan proses verifikasi administrasi. Karena karena tidak memenuhi jumlah minimal dan menurut ketentuan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak dilanjutkan ke verifikasi administrasi.
"Pleno memutuskan dukungan pasangan 'HEBAT tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/ 81/ProvII/2017," tegas La Alwi.
"Pasangan 'HEBAT' memang sudah mengajukan keberatan pada 28 November 2017 dan diarahkan melengkapi sejumlah berkas lainnya agar bisa diproses," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, di Ambon, Kamis (30/11/2017).
Keberatan yang diajukan pasangan "HEBAT" hendaknya memenuhi persyaratan formil dan material agar bisa diproses sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Bila berkas keberatan sudah lengkap, barulah diregistrasi untuk persidangan sengketa dengan tenggat waktu hanya 12 hari," ujar Abdullah.
Dia mengemukakan, Bawaslu Maluku berusaha menangani keberatan pasangan "HEBAT" sesuai ketentuan perundang - undangan sehingga keputusan sidang sengketa nantinya bisa diterima kedua belah pihak yang bersengketa.
"Jadi serahkan penanganan sengketanya ke Bawaslu untuk menangani secara profesional karena tahapan ini pun diawasi Bawaslu - RI maupun lembaga lainnya," tandas Abdullah.
Sebelumnya, Koordinator Relawan pasangan "HEBAT", Michael Palyama, mengatakan, keberatan diajukan karena menilai terjadi 'human error' yang dilakukan tim KPU Maluku saat perhitungan persyaratan dukungan diajukan sebanyak 165.510 telah masuk ke Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON) dan ternyata hanya 99.203 dinyatakan sah.
Bahkan, data terakses ke SILON itu sesuai dengan daftar B2KWK yakni sebanyak 165.510 dan ternyata berdasarkan perhitungan data KTP yang terlampir hanya 99.203.
"Kami menilai kemungkinan anggota tim mengalami kecapaian karena melakukan perhitungan setelah diajukan persyaratan dukungan pada Minggu (26/11) malam, pukul 21.30 WIT dan menghitungnya hingga Senin (27/11) siang, pukul 11.30 WIT," ujarnya.
Dia keberatan karena persyaratan dukungan yang diajukan sebanyak 165.151 telah terakses ke SILON dan setelah dihitung hanya 99.203 dinyatakan sah sehingga menghentikan proses selanjutnya.
"Apalagi KPU Maluku tidak memberikan waktu untuk perbaikan sesuai ketentuan perundang - undangan agar mencapai persyaratan dukungan minimal Balon Gubernur dan Wagub Maluku jalur perseorangan harus sebanyak 122.895," kata Michael.
Keberatan ini pun karena menilai KPU Maluku terlalu tergesa - gesa menyatakan menolak persyaratan dukungan dari pasangan "HEBAT" karena seharusnya diputuskan melalui pleno yang jadwal pengumuman dinyatakan lolos atau gugur mengikuti Pilkada dijadwalkan pada 7 Januari 2018.
Sedangkan, Komisioner KPU Maluku, La Alwi mengemukakan, setelah menerima penyerahan persyaraant minimal dukungan dari pasangan "HEBAT" pada Minggu (26/11) pukul 22.00 WIT, kemudian KPU melakukan penelitian terhadap jumlah dukungan tersebut. Proses penelitian berlangsung hingga Senin (27/11) pukul 11.30 WIT.
Persyaratan minimal dukungan itu terdiri dari formulir B1KWK perseorangan dan lampirannya, selanjutnya formulir B2KWK dan lampiran dukungan.
Data SiILON terbaca jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan "HEBAT" itu sebanyak 165.510.
Kemudian dilakukan penelitian dan penghitungan jumlah dukungan yang dilakukan secara cermat dengan pengawasan dari Bawaslu maupun disaksikan oleh tim dari pasangan "HEBAT", ternyata hasilnya hanya 99.203.
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan jumlah 99.203 itu tidak memenuhi persyaratan 10 persen sebagaimana diatur yaitu sebanyak 122.895 yang tersebar di 11 kabupaten/ kota atau paling tidak tersebar di enam kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di Maluku.
La Alwi menyatakan, ada pula formulir B1KWK di kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Maluku Tenggara Barat (MTB), tidak di-foto copy atau digandakan. Padahal dalam ketentuan harus digandakan.
Sesuai ketentuan formulir dukungan perseorangan berupa B1KWK itu harus dibikin rangkap tiga. Tetapi ternyata untuk kabupaten Kepulauan Aru, MBD dan MTB hanya asli saja yang ada, tetapi KPU tetap menghitung meskipun dalam ketentuan sudah tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan hasil penelitian jumlah persyaratan minimal dukungan itu, maka KPU Maluku menggelar pleno yang dihadiri Plt Ketua, Iriane Ponto, Komisioner Devisi Teknis La Alwi dan Komisioner Devisi Hukum, Samsul Rifan Kubangun.
Pleno tersebut menetapkan KPU Maluku tidak melanjutkan lagi ke tahapan proses verifikasi administrasi. Karena karena tidak memenuhi jumlah minimal dan menurut ketentuan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak dilanjutkan ke verifikasi administrasi.
"Pleno memutuskan dukungan pasangan 'HEBAT tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/ 81/ProvII/2017," tegas La Alwi.