Jum'at 13 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayarmeregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
//
Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
//
Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
//
Sumber : liputan6
Related Posts :
Prediksi Bola : Juventus Vs Chievo , Minggu 09 April 2017 Pukul 01.45 WIBLaga Wajib Tiga Poin... SBOBET ~ Juventus akan menghadapi Chievo pada pertandingan pekan ke-31 Serie A, di Juventus Stadium, Sabtu (8… Read More...
Iming Tesalonika Berulangkali KO Berperkara Tersangka Iming Maknawan Tesalonika Jakarta, Info Breaking News - Tidak hanya sekali atau dua kali pria bernama Iming Maknawa… Read More...
Warga Namrole Mengeluh, Sering Gangguan Komunikasi BERITA MALUKU. Warga Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sering mengeluhkan buruknya jaringan komunikasi, seperti gangguan pada sig… Read More...
Iming Tesalonika Berulangkali KO Berperkara Tersangka Iming Maknawan Tesalonika Jakarta, Info Breaking News - Tidak hanya sekali atau dua kali pria bernama Iming Maknawa… Read More...
Demi Tercipta Situasi Kondusip Sidang Perkara Ahok Ditunda Jakarta, Info Breaking News - Guna menciptakan situasi yang kondusif di Ibukota Jakarta, ada banyak pihak mengusulkan sidang Basuki Tjahaj… Read More...