Penulis : Roby
Tersangka berinisial MA (44) warga Desa Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo |
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang laki - laki yang diduga kuat sebagai anggota sindikat pengedar Narkotika jenis sabu - sabu, Senin (04/9/2017) pukul 13.30 Wib dan langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo.
Tersangka berinisial MA (44) warga Desa Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo pada saat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Dringu, Tersangka awalnya tak menyadari petugas dengan pakaian preman yang datang menghampiri dirinya, hingga akhirnya dirinya tak berdaya saat ditangkap oleh petugas.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Paket Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 0,52 Gram, uang tunai Rp. 14.300,00 ( Empat belas ribu roga ratus rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol S-3131-T beserta kunci Kontaknya dan satu Set alat hisap Sabu. Tersangka terjerat UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar rupiah.
Selanjutnya tersangka diamanakan di Rutan Polres Probolingggo untuk menjalani proses penyidikan sementara barang bukti sabu - sabu dikirim menuju laboratorium forensik Polda Jatim. Tersangka nantinya akan diperiksa kembali guna ungkap gembong pengedar narkotika di Kabuaten Probolinggo. (rob)