BERITA MALUKU. Tahun 2017 terjadi peningkatan kasus anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dimana hingga Juli 2017 sudah ada sembilan perkara yang kini Sementara ditangani Jaksa Pidana Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng. Padahal kasus serupa tahun 2016 lalu, hanya sembilan kasus.
"Sembilan kasus anak berhadapan dengan hukum yang kita tangani hingga Juli 2017 ini, yakni kasus pencurian, kekerasan bersama antar anak dan persetubuhan anak. Ini baru bulan Juli kita sudah tangani sembilan kasus Anak. Memang tahun 2016, sembilan kasus juga kita tangani, tetapi itu dihitung setahun. Artinya dalam tahun ini tidak menutup kemungkinan ada peluang peningkatan," kata Kejari Malteng, Robinson Sitorus, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Rajesh Afifudin, Selasa (1/8/2017), di Ruang Kerjannya.
Menurutnya, kesembilan kasus itu dilakukan oleh generasi yang masih dikategori anak.
Karena itu, Sitorus berpesan kepada setiap Stakeholder di bumi Pamahanusa itu untuk selalu responsif melakukan gebrakan, agar anak dibawah umur tidak perlu berurusan dengan hukum, karena mereka harus mengenyam pendidikan dengan sempurna.
"Untuk mencegah anak-anak melakukan hal yang berkaitan dengan hukum, perlu dibutuhkan dukungan para stakeholder. Kerja dan sumbangsi mereka perlu dilakukan sehingga kasus seperti ini paling tidak angkanya menurun, bukan malah meningkat," ungkapnya.
"Sembilan kasus anak berhadapan dengan hukum yang kita tangani hingga Juli 2017 ini, yakni kasus pencurian, kekerasan bersama antar anak dan persetubuhan anak. Ini baru bulan Juli kita sudah tangani sembilan kasus Anak. Memang tahun 2016, sembilan kasus juga kita tangani, tetapi itu dihitung setahun. Artinya dalam tahun ini tidak menutup kemungkinan ada peluang peningkatan," kata Kejari Malteng, Robinson Sitorus, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Rajesh Afifudin, Selasa (1/8/2017), di Ruang Kerjannya.
Menurutnya, kesembilan kasus itu dilakukan oleh generasi yang masih dikategori anak.
Karena itu, Sitorus berpesan kepada setiap Stakeholder di bumi Pamahanusa itu untuk selalu responsif melakukan gebrakan, agar anak dibawah umur tidak perlu berurusan dengan hukum, karena mereka harus mengenyam pendidikan dengan sempurna.
"Untuk mencegah anak-anak melakukan hal yang berkaitan dengan hukum, perlu dibutuhkan dukungan para stakeholder. Kerja dan sumbangsi mereka perlu dilakukan sehingga kasus seperti ini paling tidak angkanya menurun, bukan malah meningkat," ungkapnya.