Petugas menaikkan barang bukti kayu jati ilegal ke atas truk Perhutani. (foto: dok-ib) |
Kapolsek Jiken AKP Sularno, S.H mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Mereka mempertanyakan legalitas atau keabsahan kepemilikan kayu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Jiken bersama Perhutani setempat melakukan penyelidikan kemudian memeriksa seisi rumah tersangka. Dari penggerebekan ditemukan puluhan kayu dengan volume sebanyak 3 meter kubik kayu jati tanpa dokumen dengan berbagai ukuran dan tebal.
"Laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti. Setelah kami lakukan lidik dengan mendapati alat bukti yang cukup kami langsung menuju rumah kedua terlapor untuk memastikan. Dan ternyata benar, di lokasi kami menemukan kayu jati tanpa dokumen alias kayu bodong," kata AKP Sularno.
Setelah mengamankan kayu tersebut, Polsek Jiken bersama Polhut KPH Cepu langsung mengamankan barang bukti berikut dengan pemiliknya. Kemudian dilakukan pengecekan kepada tersangka yang ada di lokasi saat itu, namun ketika diminta dokumen keberadaan kayu tersebut. Tersangka tidak bisa menunjukan dokumen, sehingga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti kayu.
Kapolsek menambahkan, puluhan kayu tersebut sudah diamankan di TPK Cabak. Sedangkan pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif Kepolisian.
"Selama ini, pelaku juga diduga menjalankan bisnis jual beli kayu ilegal. Pelaku dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun. Barang bukti kami sita karena memang kayu bodong. Pelaku juga sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (res-infoblora)