BERITA MALUKU. Polda Maluku Utara (Malut) menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6.441.123.955 dari penanganan enam kasus tindak pidana korupsi sepanjang semester I 2017.
"Terhitung Januari sampai Juli, sebanyak Rp6.441.123.955 kerugian negara diselamatkan. Itu total uang yang berhasil diselamatkan Polda beserta jajaran Polres," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Masrur di Ternate, Selasa (1/8/2017).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan dalam tahun ini masih ada kerugian negara yang dapat diselamatkan.
"Ini baru pada semester pertama, tidak menutup kemungkinan masih kerugian negara dari kasus yang lain yang akan kita selamatkan," katanya.
Ia menyatakan Polda Malut menargetkan kasus-kasus korupsi yang ditangani dapat dituntaskan, karena memang menjadi prioritas.
Ditreskrimsus Polda Malut tahun ini telah melimpahkan empat kasus korupsi yang ditangani, di antaranya kasus perjalanan haji di Kemenag senilai Rp5,8 miliar, korupsi pembangunan masjid raya Sanana senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula AHM.
Direskrimsus juga telah menuntaskan kasus korupsi honor para imam di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp650 juta dengan tersangka berinisial JK dan BRT, dengan kerugian negara Rp400 juta serta dugaan korupsi distribusi beras raskin bagi masyarakat Pulau Obi tahun 2014 dengan tersangka Camat Obi Utara berinisial M, dengan kerugian negara senilai Rp212 juta.
Sebelumnya, Polda Malut telah menyerahkan 16 kasus korupsi ke Kejaksaan pada 2016, di antaranya pembangunan jalan poros penghubung di Desa Fida melalui dana APBD tahun 2012 di Kabupaten Halmahera Selatan dengan tersangka SS dan RH, dan pembangunan Bandara Bobong senilai Rp4,6 miliar dengan tersangka EES, M dan HN.
"Terhitung Januari sampai Juli, sebanyak Rp6.441.123.955 kerugian negara diselamatkan. Itu total uang yang berhasil diselamatkan Polda beserta jajaran Polres," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Masrur di Ternate, Selasa (1/8/2017).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan dalam tahun ini masih ada kerugian negara yang dapat diselamatkan.
"Ini baru pada semester pertama, tidak menutup kemungkinan masih kerugian negara dari kasus yang lain yang akan kita selamatkan," katanya.
Ia menyatakan Polda Malut menargetkan kasus-kasus korupsi yang ditangani dapat dituntaskan, karena memang menjadi prioritas.
Ditreskrimsus Polda Malut tahun ini telah melimpahkan empat kasus korupsi yang ditangani, di antaranya kasus perjalanan haji di Kemenag senilai Rp5,8 miliar, korupsi pembangunan masjid raya Sanana senilai Rp5,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula AHM.
Direskrimsus juga telah menuntaskan kasus korupsi honor para imam di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp650 juta dengan tersangka berinisial JK dan BRT, dengan kerugian negara Rp400 juta serta dugaan korupsi distribusi beras raskin bagi masyarakat Pulau Obi tahun 2014 dengan tersangka Camat Obi Utara berinisial M, dengan kerugian negara senilai Rp212 juta.
Sebelumnya, Polda Malut telah menyerahkan 16 kasus korupsi ke Kejaksaan pada 2016, di antaranya pembangunan jalan poros penghubung di Desa Fida melalui dana APBD tahun 2012 di Kabupaten Halmahera Selatan dengan tersangka SS dan RH, dan pembangunan Bandara Bobong senilai Rp4,6 miliar dengan tersangka EES, M dan HN.