Akibatnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 99 tahun 2017 terkait bulan tertib trotoar.
Bagi masyarakat yang melanggar, bakal ditindak dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Ya kalau kami gampang lah, penindakannya tetep sama sesuai dengan aturan yang ada, ada perdanya," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 2 Agustus 2017.
Penegakan bulan tertib trotoar ini, kata Djarot bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI. Dengan perlakuan seperti ini, masyarakat, ujar Djarot, harus mampu merubah perilaku terobos trotoar.
"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita benar-benar ini sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya ya," ujar Djarot.
Sementara itu, untuk kasus ojek yang menduduki trotoar, Djarot menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dia hanya menyarankan agar ojek diberi tempat khusus untuk parkir, dan bukan di trotoar.
"Kalau menurut saya tidak boleh, harus disediakan tempat khusus untuk ojek, tapi tidak di trotoar sehingga tidak mengganggu orang yang jalan kaki ya," tutup Djarot. *** Jerry Art.