Curi 5 Unit PS, 2 Warga Desa Botoreco Kunduran Ditangkap Polisi

Dua tersangka pencuri PS yang berhasil ditangkap polisi di Desa Botoreco Kecamatan Kunduran. (foto: dok-ib)
BLORA. Akibat mencuri 5 unit Play Station (PS), dua warga Desa Botoreco Kecamatan Kunduran ditangkap Polisi di rumahnya, Minggu malam (27/8/2017) kemarin. Mereka adalah Eko Subandri (31), dan Aan Sony (25) yang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Blora Kota tanpa perlawanan.

Menurut penjelasan Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno, keduanya ditangkap karena telah mencuri di rental Play Station milik Biantoro Angga Kusuma di Rental PlayStation Viva MAX Jln. Mr. Iskandar No. 33, Kelurahan Mlangsen Kec/Kab. Blora, pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu.

"Sementara itu, dari hasil pemeriksaan Kepolisian, keduanya sebelumnya sering main ke rental PS tersebut dan ternyata sekaligus membaca situasinya. Mereka masuk ke dalam rental playstation sekira pukul 01.00 WIB ketika pemilik PS pulang kerumah, dengan cara memanjat atap ruko dan menjebol plafonnya keduanya masuk dan menggasak 4 unit PS 3 dan 1 unit PS 4," terangnya.

Pemilik rental PS kaget begitu keesokan harinya melihat Playstation yang ada di rukonya telah hilang raib digondol pencuri, kemudian langsung melapor ke Polsek Blora Kota.

Begitu menerima laporan anggota Unit Reskrim Polsek Blora kota langsung mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Tak perlu waktu lama Unit Reskrim Polsek Blora Kota berhasil mencokok kedua pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan ke rutan Polres Blora, sedangkan untuk barang bukti hasil curian sudah mereka jual dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang," terang Kapolsek Blora Kota.

Menurutnya korban atau pemelik rental PS saudara Biantoro mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000,-, Sedangkan kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: