MenteriEko Putro Sandjojo |
Pertemuan tersebut terjadi sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap laporan keuangan Kemendes menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini dungkapkan saksi Ighfirly Yaa Allah, staf Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.
"Janjian dengan pak Sugito (Irjen Kemendes PDTT) di BPK. Saya hanya kasih berkas ke Pak Jarot. Waktu itu ada Pak Sekjen, dan Pak Menteri, terus Pak Jarot. Saya lihat ketemu orang di BPK," bebernya saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2017.
Namun, saat Jaksa Ali Fikri mengkonfirmasi apakah orang BPK yang dimaksud adalah Rochmadi, Firly mengaku ia baru mengetahui hal tersebut. "Saya baru tahu pas diperiksa KPK," ujar dia.
Firly meyakini, pertemuan kala itu membahas masalah laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 agar statusnya berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP. Sebagai pendamping lapangan, Firly mengaku penasaran akan hal tersebut, ia pun mengkonfirmasi hal ini kepada Jarot.
"Saya juga ingin tahu apakah WTP. Saya ngobrol dengan Pak Jarot di samping saya. Kata Pak Jarot, wes ngerti," tutur dia.
"Maksudnya apa?," telisik Jaksa Ali Fikri.
"Sudah pasti. Saya pahami maksud Pak Jarot jangan bilang siapa-siapa, bahwa pasti WTP laporannya," jelas Firly.
Firly menambahkan, selain tanggal 4 Mei, ia juga mendampingi Jarot ke BPK pada 26 Mei 2017, bersamaan dengan terjadinya OTT oleh KPK. Namun, kala itu Firly hanya menunggu dalam mobil di parkiran BPK. Jarot sendiri datang ke BPK menggunakan ojek online.
"Saat di Kemendes, selesai makan siang saya ke lantai 4 terus Pak Jarot minta diantar ke BPK. Tapi dekat pom bensin sebelum Pancoran macet, akhirnya saya bilang naik ojek online saja karena Pak Jarot janji ketemu jam 2 atau jam 3. Saya bilang nanti saya tunggu di bawah parkiran BPK," ucap Firly.
Ketika jaksa bertanya apakah Jarot membawa sesuatu dalam kunjungannya tersebut, Firly membenarkan. "Ada, tas hitam. Isinya nggak tahu," pungkas dia.
Hingga kini, Jarot dan Sugito telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dengan memberi sejumlah uang yang diserahkan melalui auditor BPK lainnya, Ali Sadli. *** Candra Wibawanti.