Iming Manakwan Tesalonika |
Dimana Iming Tesalonika mengajukan Gugatan PMH Noreg 447/Pdt.G/2014/PN.JKT.UT., terhadap PT. MANDARA PERMAI dan Miko Suharianto dkk.dimana dalam amar Putusan PN menyatakan Gugatan para PENGGUGAT ditolak seluruhnya.
Atas putusan PN Jakut ini ,pihak penggugat mengajukan Banding ke PT DKI..amar Putusan PT : Menguatkan putusan PN Jakut, selanjutnya diajukan Kasasi ke MA..amar Putusan MA : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi.
Intinya dalam perkara ini pihak Tergugat II Miko Suharianto menyerahkan salah satu dox bukti Akta Pengakuan Utang No. 15 Tgl 17 Nop 2006 yang ditanda tangani oleh LOW KUM LUEN dan Ny. WEE BEE SIONG...yang selalu digembar-gemborkan sebagai Akta SESAT oleh IMING M. TESALONIKA...tapi nyatanya sepanjang proses perkara 447 majelis hakim dari tingkat PN hingga di tingkat MA, menyatakan tidak ada ada pembuktian tentang Akta SESAT tersebut.
IMING M. TESALONIKA dan WANG FEN KALAH perkara 447 di PN JAKUT, lalu dengan sikap arogansinya Iming menyebutkan bahwa Putusan PN dinyatakan SESAT, KALAH perkara 447 jo 680 di PT DKI..Putusan PT dinyatakan SESAT, bahkan ketika Iming KALAH dalam gugatan perkara 447 jo 680 jo 225 di MA..Putusan MA juga dinyatakan dinyatakan SESAT oleh Iming Manakwan Tesalonika.
Lebih dari itu ketika IMING KALAH perkara ditingkat PN Jakut..dia buat Lapdu Kode Etik Advokat terhadap Kuasa TERGUGAT II (Miko Suharianto)..Dan nyatanya Advokat IMING KALAH perkara ditingkat PT. DKI
Terakhir Iming membuat laporan ke Polisi dengan LP 2166 di Polda Metro Jaya terhadap Miko Suharianto dan Kuasa Miko Suharianto, yakni Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH Msi, dimana pada akhirnya IMING KALAH perkara ditingkat MA, lalu kemudian Iming mendaftarkan Gugatan PMH 296 terhadap rivalnya Hartono Tanuwidjaja , yang merupakan Kuasa hukum Miko Suharianto. *** Mil.