Press Rilis bersama Kapolda Lampung, POMAL dan Kapolres Lamsel di Bakauheni | Foto: ist |
Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat kendaraan patroli Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) hendak mendahului kendaraan jenis pick up TS-120 warna hitam nernopol B 1412 BH dan Toyota Avanza warna hitam bernopol BL 768, namun dua kendaraan tersebut tidak memberikan jalan kepada mobil POMAL.
Merasa curiga, akhirnya POMAL menghentikan kendaraan tersebut di depan rumah makan Mbok Sita di Desa Tajimalela. "Setelah kendaraan bisa dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri ke arah rumah makan Mbok Sita." Ungkap Ari.
Pada saat itu salah satu anggota POMAL bernama Mat Nur langsung mengejar tersangka bernama M. Ali Rahman untuk ditangkap, anggota POMAL juga dibantu oleh Anggi Mulyana pemilik RM Mbok Sita. Namun dua tersangka lain yang bernama Sudirman dan Dedi berhasil melarikan diri.
Foto: ist |
Tersangka saat ini diamankan di Polres Lamsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berkat aksinya tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat (2) pasal 114 ayat (2), JO pasal 123 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda sebesar 8 miliyar rupiah. (Kur)