LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Laporan hasil pembahasan paitia khusus (Pansus) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, diparipurnakan, Rabu 26/7.
Sekretaris Pansus, Ahmad Yani dalam laporannya mengatakan, dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah (Permen) nomor 18 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka substansi materi Perda nomor tahun 2007 harus disesuaikan dengan Permen nomor 18 tahun 2017.
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 yang mewajibkan, menyesuaikan dan mendasarkan Perda kepala daerah yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, paling lambat 3 bulan sejak diundangkan.
Perlu dipahami kata Yani, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak lepas dari sumberdaya manusia, integritas dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu terjalin koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, agar terjalin hubun yang harmonis dan
tidak saling mendominasi satu sama lain.
Peningkatan kerjasama secara kelembagaan dilaksanakan bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam pengelola dinamika politik dan menjaga stabilitas pemerintahan. Sehingga pada akhirnya, semua itu akan
berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Setelah Ranperda ini disetujui, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mengundangkannya dalam lembar daerah. Pemerintah daerah juga diminta melakukan penyesuaian terhadap hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana yang diamanatkan Perda ini.
Dalam implementasinya, agar memperhatikan beberapa hal, terutama mengnai penataan secretariat fraksi melalui penyediaan sarana dan anggaran dan tenaga ahli. Terhadap hasil pembahasan, fraksi-fraksi yang tergabung dalam keanggotaan Pansus menyetujui Ranperda hak keuangan dan administratif DPRD ditetapkan menjadi Perda. Kendati pembahasan telah usai, Pansus tidak akan dibubar. Hal itu mengingat masih ada tahapan evaluasi gubernur yang harus dilakukan pemerintah daerah. Maka penting bagi DPRD untuk mengawal Ranperda tersebut sampai ditetapkan sebagai Perda.
Sementara itu, Wakil Bupati berharap Perda tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan dan kinerja anggota dewan. Pihaknya percaya selama ini pimpinan dan anggota dewan telah menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik. Semua itu tentu merupakan keharusan sebagai orang pilihan yang mewakili satu juta lebih masyarakat Lombok Tengah. Kedepan pihaknya berharap kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat ditingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat. |wis