Badar Subur |
Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, apalagi sampai ada penganiayaan fisik, itu harus berproses sampai ke jalur hukum, ujar Ketua DPW JOIN Banten, Badar Subur, kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).
Jika penganiayaan itu terbukti sebagai upaya dalam menghalang-halangi tugas wartawan, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, Asisten 1 Pemkot Makassar dapat dikenakan pasal 351 KUHP karena menganiaya, Pasal 406 ayat 1 KUHP karena merusak barang, dan Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Indonesia, ungkap Badar
Sebagai Jurnalis, saya sangat menyayangkan bentuk-bentuk kekerasan yang masih saja terjadi kepada wartawan. Hal itu, menurut Ia karena hanya satu dua kasus saja yang diperkarakan sampai ke meja hijau. Sehingga tidak terlalu menimbulkan efek jera.
Lebih lanjut Badar berharap, agar para wartawan yang mengalami tindakan tak bermoral seperti itu, jangan mau menyelesaikan perkaranya hanya dengan berdamai saja. "Kita dukung upaya hukum agar tetap harus diperjuangkan , agar bisa menjadi contoh bagi siapa pun yang hendak melakukan intimidasi kepada jurnalis," katanya.
Untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu, JOIN Banten telah mempersiapkan sejumlah pengacara, para advokat itu disediakan untuk mengawal perkara yang sewaktu-waktu menimpa wartawan, pungkasnya.
*** Johanda Sianturi.