BERITA MALUKU. Alfred Mole, terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengaku memukul saksi korban karena yang bersangkutan mengunggah foto anak mereka yang baru berusia satu bulan di media sosial.
"Klien kami awalnya sudah melarang isternya untuk tidak mem-posting foto anak mereka di Facebook tetapi korban tidak mendengarkan dan terjadilah pertengkaran yang berujung pemukulan," kata penasihat hukum terdakwa, Rizal Ely di Ambon, Senin (31/7/2017).
Pascapertengkaran tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 15 Mei 2017, dan anggota Polres yang melayani mereka berhasil mendamaikan para pihak agar persoalannya tidak diteruskan secara hukum.
Selang tiga hari, kata Rizal, korban kembali mendatangi Mapolres Ambon dan melaporkan kasus serupa sehingga perkaranya diproses hukum dan terdakwa langsung ditahan.
Tim PH terdakwa lainnya, Ahmad Soulisa menjelaskan, seharusnya perkara ini tidak sampai di pengadilan karena sudah ada upaya damai yang dibuat polisi, tetapi anehnya ketika korban kembali membuat laporan dan ditangani anggota Polres yang sama saat dibuat upaya damai justeru memprosesnya.
"Anggota Polres yang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara ini juga tidak mencatatnya dalam buku register," katanya.
Akibatnya tim PH terdakwa sempat mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Ambon dan PP Lease tetapi ditolak hakim tunggal pengadilan negeri setempat setelah melalui proses persidangan selama tujuh hari.
Kini majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Philip Panggalila didampingi Jimmy Wally dan Felix Ronny Wuisan kembali menggelar sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut hari ini dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Gunawan menjerat terdakwa melanggar pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Klien kami awalnya sudah melarang isternya untuk tidak mem-posting foto anak mereka di Facebook tetapi korban tidak mendengarkan dan terjadilah pertengkaran yang berujung pemukulan," kata penasihat hukum terdakwa, Rizal Ely di Ambon, Senin (31/7/2017).
Pascapertengkaran tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 15 Mei 2017, dan anggota Polres yang melayani mereka berhasil mendamaikan para pihak agar persoalannya tidak diteruskan secara hukum.
Selang tiga hari, kata Rizal, korban kembali mendatangi Mapolres Ambon dan melaporkan kasus serupa sehingga perkaranya diproses hukum dan terdakwa langsung ditahan.
Tim PH terdakwa lainnya, Ahmad Soulisa menjelaskan, seharusnya perkara ini tidak sampai di pengadilan karena sudah ada upaya damai yang dibuat polisi, tetapi anehnya ketika korban kembali membuat laporan dan ditangani anggota Polres yang sama saat dibuat upaya damai justeru memprosesnya.
"Anggota Polres yang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara ini juga tidak mencatatnya dalam buku register," katanya.
Akibatnya tim PH terdakwa sempat mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Ambon dan PP Lease tetapi ditolak hakim tunggal pengadilan negeri setempat setelah melalui proses persidangan selama tujuh hari.
Kini majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Philip Panggalila didampingi Jimmy Wally dan Felix Ronny Wuisan kembali menggelar sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut hari ini dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Gunawan menjerat terdakwa melanggar pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.