Dilarang Beroperasi, 15 Bentor di Kecamatan Cepu Disita dan Ditilang

Kasatlantas AKP Febriyani Aer SIK memberikan pengarahan kepada tukang bentor yang kendaraannya disita. (foto: dok-resbla)
BLORA. Sedikitnya ada 15 unit bentor (becak-motor) diamankan petugas satuan polisi lalu lintas Polres Blora dalam razia yang dilaksanakan Senin sore (24/7/2017). Pengamanan terhadap unit bentor itu, sangat disayangkan karena sebelumnya pihak Polres Blora telah, memberikan himbauan pelarangan bentor.

"Sebetulnya, pengamanan bentor yang kami tindak hanya sebagai prasyarat dalam menilang. Sebab, kendaraan itu sudah jelas dilarang masuk dan beroperasi di kawasan tertib lalu lintas atau area perkotaan," kata AKP Febriyani Aer S.I.K, Selasa (25/7/2017).

Bentor yang terjaring tersebut ditindak tegas dan disita oleh Petugas kepolisian selanjutnya bentor tersebut dipotong. Terkait dengan giat razia ketertiban Bentor tersebut, Kasat Lantas Polres Blora, menjelaskan, gelar razia penertiban bentor dilaksanakan hari Senin (24/7) kemarin sore di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Razia penertiban terhadap keberadaan bentor ini berdasarkan merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe.

AKP Febriyani menjelaskan bahwa, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009." jelasnya.

AKP Febriyani Aer menyampaikan sekali lagi bahwa semuanya telah diatur dalam undang-undang. "Negara menyayangi rakyatnya, melindungi rakyatnya dan telah dituangkan dalam undang-undang yang dibuat rakyat melalui wakilnya." tegasnya.

Ia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Blora untuk memahami aturan modifikasi Becak Motor sesuai Undang-Undang yang ada.

"Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah)." pungkas AKP Febriyani Aer, S.I.K.

Sementara itu Bentor diamankan di Mapolsek Cepu Polres Blora agar tidak beroprasi kembali. Para pemilik motor dapat mengambil motornya apabila sudah di kembalikan pada bentuk aslinya dan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: