Kalianda, Kaliandanews - Bupati Lampung Selatan, Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan oleh Mispan (65) warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan kepada Pemkab Lamsel, ke Pengadilan Negeri Kalianda 27 Juli lalu.
Foto: Bupati Lamsel Ketika Di wawancarai |
Zainudin beranggapan apa yang dilakukan oleh Mispan dan kuasa hukumnya Eko Heri Harsono, SH adalah sesuatu yang salah. Sebab menurut Zainudin ada kejanggalan dalam gugatan yang dilakukan oleh Mispan lantaran tanah tersebut sudah lama didirikan menjadi bangunan sekolah dasar akan tetapi kenapa baru saat ini pihak Mispan melakukan gugatan.
"Logika berfikirnya begini, 36 tahun yang lalu masih jaman orde baru tanah itu gak ada apa-apanya, salah satu syarat untuk membangun itu harus ada tanah yang disiapkan oleh warga masyarakat. Jadi salah alamat jika menggugat Pemkab, harusnya yang digugat itu adalah kades setempat, dari mana asalnya tanah itu, kalo sudah jadi dan meluluskan berapa banyak siswa masa ujug-ujug tanahnya gak bener kan aneh bin ajaib." Kata Zainudin, (31/07/17).
Ia juga mengatakan, sipenggugat seharusnya menggunakan hati nurani sebelum melakukan gugatan, sebab saat ini tidak ada dasar untuk ganti rugi lahan sekolah tersebut
"Orang yg bersekolah disana mau dipindahkan kemana?, gak ada dasar ujug-ujug ganti, saya menghimbau gunakan akal sehat dan hati nurani, mestinya kuasa hukumnya juga lihat-lihat lah kalo membantu, kalo sifatnya pribadi mongo silahkan, ini umat lo , nanti bisa didemo masyarakat sana." Ungkap adik kandung Zulkifli Hasan itu.
Menurut Zainudin, seharusnya si penggugat mengajak pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi masalah tersbut bukan dengan cara menggugat, ia juga beranggapan si penggugat adalah orang yang "sakit" alias tidak bisa berfikir jernih.
"Kan orang sakit itu, ngimpi ini orang, bangun disiang hari, mestinya coba duduk yang baik , apa masalahnya, kalo mau jujur hampir seluruh aset pemda ini belum bersurat, silahkan kita cek, tapi jangan dijadikan dasar kebobrokan, aset kita ini lalu digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, mustinya harus diberikan masukan." Tukasnya. (Kur)