Penengahan, KaliandaNews - Tim Tekab 308 Polsek Penengahan dan Polres Lampung Selatan, berhasil meringkus empat pelaku pemalakan di Jalan Lintas Timur, Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, Senin (19/06/2017) sekitar pukul 00.00 WIB.
Foto: Pelaku |
Keempat tersangka yang diringkus tersebut adalah Syahroni Sianturi (19), Teguh Wahyudi (18), Toni (21) dan Nursalim (17) yang merupakan warga Dusun Buring, Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rizal Effendi mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra menjelaskan keempat tersangka tersebut menlancarkan aksinya dengan cara memepet dan mensetop kendaran truk Colt Diesel BE 9512 CE yang dikemudikan Masdar (48) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Mereka menyetop kendaraan truk yang melintas dan mengancam menggunakan kapak dan besi dongkrak." kata Rizal.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro itu menjelaskan setelah truk berhenti empat tersangka tersebut langsung meminta uang kepada Masdar. Namun lantaran Masdar menolak para tersangka langsung memecahkan kaca mobil. "Karena takut ancaman supir memberikan uang sebesar dua ratus ribu rupiah," kata dia.
Keempat tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200 ribu, kapak, besi dongkrak, dua unit sepeda motor saat ini diamankan di Mapolsek Penengahan. (Kur)