GRESIK, (
metropantura.com) - Batas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan jatuh Minggu 18 Juni besok. Bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajiban, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik siap memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut.
"Batas waktu pembayaran THR maksimal H -7. Bagi perusahaan yang belum bayarkan THR pekerja akan dikenakan sanksi lima persen," kata Kepala Disnaker Gresik Molyanto, Kamis (8/6/2017).
Molyanto menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 pasal 10 tentang denda dan sanksi administratif THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Perusahaan bisa dikenakan sanksi lima persen dari THR pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan. Di mana, THR karyawan sebesar masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan gaji dalam sebulan.
Perusahaan yang masih tidak melaksanakan kewajibannya bakal dikenakan teguran, peringatan hingga sanksi pembekuan izin operasional.
Lanjut Molyanto, pihaknya mengaku telah membuka pos pengaduan THR untuk pekerja dan serikat pekerja yang sampai batas waktu pemberian THR belum mendapatkannya.
"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dalam kurun waktu yang ditentukan, silahlan lapor ke pos pengaduan di Disnaker Gresik, kami siap menindak lanjuti," pungkasnya.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Yudi Handoyo
Related Posts :
Polres Siagakan Tim, Hadapi Bencana AlamLombok Tengah, sasambonews.com- Memasuki musim hujan, tim siaga bencana disiagakan Polres Lombok Tengah. Apel siaga bencana… Read More...
Walikota Gunungsitoli Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Kapolres Nias Wali Kota Lakhomizaro Zebua |Foto: red Gunungsitoli, - Walikota Gunungsitoli, It. Lakhomizaro Zebua menghadiri acara Pemb… Read More...
Link Lengkap Unduh Format Standar Dokumen Pengadaan TerbaruDiundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, selain membawa suasana baru pada dunia peng… Read More...
Sat Pol PP Lamsel Berhentikan Anggota Honorernya Yang Malas Kasat Pol PP Lamsel, Heri Bastian KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan memberhentikan be… Read More...
Pelajar dari 3 Kecamatan ini Raih Juara I Turnamen Bola Kaki Piala Bupati Cup Turnamen Bupati cup di Nias Utara |Foto: Istimewa Nias Utara,- Pertandingan Bola Kaki pelajar U-15 Piala Bupati Cup Kabu… Read More...