Kalianda, KaliandaNews - Dinas Perhubungan Lampung Selatan telah melayangkan surat teguran kepada pihak Bandara Radin Inten II lantaran tak kunjung menyetorkan uang retribusi parkir selama 5 bulan.
Kepala Dinas Peehubungan Lamael, Badruzzaman menyebutkan pihak bandara enggan membayarkan pajak retribusi parkir sejak awal Januari 2017 lalu dengan alasan masih dalam tahap perbaikan.
"Surat teguran itu aidah mereka jawab, mereka saat ini telah berubah menjadi badan layanan umum dan pajak itu dikelola oleh mereka sendiri selaku." Kata Badruzzaman kepada KaliandaNews.com dikantornya, (31/05/17).
Badruzzaman juga mengatakan pihak bandara juga mengklaim mereka berhak tidak membayar pajak kepada Pemkab Lamsel karena mereka beranggapan itu termasuk penghasilan negara bukan pajak (PNBP).
Ia melanjutkan, jika pihak bandara tidak lagi membayar pajak retribusi parkir maka Lamsel terancam kehilangan salah satu kantong parkir terbesarnya, sebab pajak retribusi parkir dari Bandara Raden Intan II nilainya cukup besar. "Biasanya perbulan mereka stor 40 juta." Tukas Badruzzaman. (Kur)