Setelah Maryam Dijadikan Tersangka Saksi Palsu, KPK Akan Bidik Saksi Palsu Lain

Saksi Palsu Miryam S Haryani
Jakarta, Info Breaking News - Jika kemaren dinilai hanya menangis sandiwara dipersidangan e-KTP. kini dipastikan politisi perempuan dari Hanura ini benar benar sedang menangis sedih betul, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi eKTP dengan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan eKTP.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi kasus pengadaan eKTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani), anggota DPR RI di dalam pengembangan penyidikan terkait korupsi KTP," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).
Dikatakan Febri, Miryam diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi eKTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan tersebut, Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat proses penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau berikan keterangan yang tidak benar di persidangan eKTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," jelasnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan penetapan ini, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP bahkan para saksi yang hampir semuanya menyangkal didepan persidangan, akan mengalami nasib yang sama dengan Miryam, karena kini menjadi sangat terbuka bagi KPK secara mudah menjadikan tersangka para saksi palsu yang telah terekam dimuka persidangan. Tapi apakah hal ini hanya kepada Maryam seorang saja pihak KPK berani lakukan ? *** Candra Wibawanti.


Subscribe to receive free email updates: