http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - SIANTAR - Persidangan kasus pemerkosaan terhadap SR (16), siswi salah satu SMA Negeri di Pematangsiantar dengan agenda keterangan saksi korban, digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (30/3).
SR selaku saksi korban terlihat hadir dengan didampingi sejumlah keluarganya. Dalam persidangan, pernyataan SR dihadapkan dengan keterangan tiga terdakwa dewasa yakni Roy Immanuel Situmorang (20), Josua Pandapotan Simanjuntak (20) serta Alfred Priono Pasaribu (19).
Persidangan oleh Fitra Dewi Nasution sebagai Hakim Ketua dan Fhytta Imelda Sipayung serta M Nuzuli sebagai Hakim Anggota, Henny Simandalahi dan Flora Rajagukguk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Mangembang Pandiangan sebagai Penasehat Hukum para terdakwa.
Ditemui usai persidangan, Henny Simandalahi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi korban sesuai dengan isi dakwaan. Selain itu, semua pernyataan saksi korban juga dibenarkan oleh para terdakwa.
"Semua keterangam saksi korban dibenarkan terdakwa. Itu aja tadi hasil sidangnya. Sebelumnya kan saksi korban nggak mau ngomong, kecapean katanya. Tapi, tadi (dalam persidangan) sudah mau ngomong," ujarnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, Mangembang Pandiangan menekankan soal adanya unsur paksaan dalam perkara tersebut.
"Yang perlu dipertanyakan adalah unsur paksaan dalam perkara itu. Karena ketika ditanya mengapa saksi korban mau ketika diajak oleh para terdakwa, saksi korban tidak bisa menjawab," jelasnya kepada wartawan.
Mangembang bilang, saksi korban juga mengaku kalau dia melompat pagar sekolah di mana kejadian itu berlangsung.
"Saksi korban juga mengaku kalau dia baru kenal dengan terdakwa. Dan malam kejadian itu saksi korban yang membawa sepeda motor. Dan kalau ada pemerkosaan, itu pakaian saksi korban pasti ada yang robek, ini tidak. Pakaiannya utuh. Makanya yang kita tekan kan di sini soal unsur paksaannya itu," katanya.
Aksi pemerkosaan terhadap SR berlangsung pada Minggu (25/12) dini hari di Komplek SMP Negeri 7 Pematangsiantar. Ada 8 pelaku yang di antaranya dua pelaku anak yakni AJPS (16) dan DFS (17). Sebanyak lima pelaku sudah diamankan sementara tiga lainnya masih buron.
Kelima terdakwa didakwa pada dakwaan ke satu melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan ke dua pasal )82 ayat 1 UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman kepada kelima pelaku yakni maksimal 15 tahun pidana penjara. (dy)