KPK Akan Bidik Aset Para Bankir Hitam BLBI

Jakarta, Info Breaking News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggulirkan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tersangka perdana telah ditetapkan, namun tahap penyidikan dijanjikan tak berhenti di sana.

Penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pada April 2004 telah merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.


"Aset recovery nanti akan dilakukan dengan TPPU. Nanti diterapkan masalah Perma Korporasi. Setelah di-tracking ke perusahaannya nanti akan masuk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta,Rabu (26/4).

Sjamsul Nursalim dan BDNI bukan satu-satunya yang menerima SKL BLBI. Penerima SKL BLBI beberapa di antaranya ialah Sjamsul Nursalim sebagai pemilik BDNI, pengusaha The Nin King, dan pengusaha Bob Hasan.

Kemudian pengusaha James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Lidia Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa), dan Omar Putihrai (Bank Tamara). Kemudian ada Atang Latief (Bank Bira), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat).

BDNI merupakan salah satu bank dari 48 bank penerima BLBI saat krisis ekonomi Indonesia 1998. Namun, sebagian bank penerima BLBI sudah tak lagi beroperasi atau membuka usaha.

Basaria memastikan pihaknya bakal menelusuri aset-aset dari pemilik bank dan memerhatikan aliran aset ke perusahaan yang terkait. Tujuannya, menyelematkan keuangan negara dari SKL BLBI.

"Ke mana saja aset di-tracking, kemana pun alurnya akan dicari," tegas Basaria.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut KPK tengah mengendus permasalahan dari penerbitan SKL BLBI yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tidak tertutup kemungkinan indikasi aliran dana bisa menggunakan tindak pidana pencucian uang atau kejahatan korporasi.

"Untuk kepentingan memaksimalkan aset recovery, tentu KPK akan telusuri siapa saja dan ke mana saja indikasi kerugian keuangan negara itu mengalir," kata Febri.

KPK hanya bisa membidik aset yang berkaitan dengan bidang kerja dan kasus yang mereka tangani. Kasus yang mereka tangani dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad sebagai tersangka, bisa menjadi pintu masuk mengambil kembali aset negara yang dirugikan dari penyelewan BLBI.*** Jerry Art.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :