Kejaksaan Agung Tuntut Ringan Koruptor Adik Mantan Wakil Ketua KPK

Terdakwa Koruptor Haryadi Budi Kuncoro, merupakan adik BW
Jakarta, Info Breaking News - Sindirian terhadap aparat hukum yang dikenal bagaikan mata pedang yang tajam kebawah tapi tumpul keatas, atau hanya keras kepada masyarakat awam tapi justru lembek terhadap kalangan elit yang memiliki gajah kekuasaan.

Sindirian diatas sangat tepat dengan tuntutan jaksa TM. Pakpahan dari Kejaksaan Agung yang hanya menuntut sangat ringan dua pelaku koruptor yang sempat menggempar negeri ini, yakni kasus Pelindo II, yang menjadikan RJ.Lino sebagai tersangka namun hingga kini Lino masih ditahan, apalagi diajukan kepersidangan.

Namun dari kasus Pelindo II yang merugikan negara Rp 37,9 miliar itu telah membuat Ferialdy Nurlan, sebagai Direktur Operasional serta Haryadi Budi Kuncoro sebagai Senior Manager PT.Pelindo II yang juga dikenal sebagai adik kandung mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, dimana keduanya duduk sebagai terdakwa yang sejak awal tidak pernah ditahan ditingkat penyidik hingga menjalankan persidangan yang banyak molor.

"Oleh  karena kedua terdakwa tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan primer, tetapi hanya terbukti pada dakwaan subsider, sehingga keduanya dituntut penjara selama 1tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta atau kurungan 3 bulan." kata JPU TM.Pakpahan membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Tuntutan yang sangat ringan itu dan justru JPU yang menyatakan terlebih dahulu bahwa dakwaan primernya terhadap kedua koruptor yang pada kasus Pelindo II ini tidak terbukti, padahal kasus ini justru sangat heboh karena awalnya Presiden Joko Widodo sangat kecewa dengan kinierja Pelindo II lalu muncul polemik panjang dan tontonan kehebatan RJ.Lino yang pamer dukungan orang hebat saat itu.

Aparat hukum yang benar benar bersih sudah saat nya menyelidiki kasus penuntutan ringan ini, karena aromanya sangat kental dengan permainan kotor sejumlah oknum. *** Mil.





Subscribe to receive free email updates: