MATARAM, sasambonews.com,- Terkait adanya penghinaan kepada Gubernur NTB dan Isterinya Erica Zainul Majdi oleh seorang penumpang di Bandara Changi maka seharusnya polisi bisa langsung bertindak sebelum publik bereaksi berlebihan. Demikian disampaikan oleh wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah di yang memang mewakili daerah pemilihan NTB.
"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun 2008 tentang Penhapusan diskriminasi Ras dan etnis maka penghinaan etnis bukan delik aduan," tambah politisi PKS ini.
Menurut Fahri, meskipun Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tetapi karena UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis maka tindakan itu tidak bisa dihentikan. karena tindakan tersebut diatur dialam UU 40/2008 maka itu bukan delik aduan.
Selain itu, Fahri juga berpendapat bahwa tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama. "Maka, polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku," demikian tutupnya.
Sebelumnya Gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi,Jumat kemarin di Islamic Center Humbbul Wathon Mataram membenarkan bahwa dirinya dan keluarganya dihina dalam suatu kesempatan di bandara Changi Singapura."Dibeberapa waktu belakangan ini , Saya dan keluarga diperlakuan tidak benar,"pungkasnya. Namun ia mengakui telah memaafkan yang bersangkutan, dan ini dilakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Nabi Muhammad SAW dan Pedoman dalam Al-Quran.
Ipr