Demi Keadailan Sebaiknya MA Harus Ringankan Hukuman OC Kaligis

Sang Maestro Kondang Advokat Senior OC.Kaligis Bersama Kolega Terdekatnya
Jakarta, Info Breaking News - Persidangan Peninjaua Kembali (OK) perkara Advokat senior Prof. DR. OC. Kaligis SH MH yang dituntut 10 tahun penjara dinilai sangat tidak manusiawi bahkan tidak berkeadilan, mengingat semua yang terkena OTT justru di vonis sangat ringan, padahal OC.Kaligis tidak termasuk dalam OTT dan juga bukan sebagai pelaku utama.

"Jika pihak majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini ditingkat MA berani jujur dan dan melihat semua fakta yang terungfkap dipersidangan, mustinya yang mulia hakim agung disana, bebrani memtuskan PK Kaligis ini dengan sangat ringan, demi keadilan." kata Jhon Walleri, mantan jaksa senior yang juga dikenal sebagai praktisi hukum di Jakarta.

Senin, (17/4/2017) ini adalah merupakan sidang terakhir PK sang maestro di Pengadilan Tipikor Jakarta, dimana agendanya hanya menandatangani semua berkas persidangan yang oleh majelis hakim diketuai Jhon Halasan Butar Butar, akan melampirkan rekomendasi sebelum dikirimkan ke benteng terakhir peradilan Mahkamah Agung RI.


Bersama sang cucu Felisha
OC, Kaligis telah berbuat yang terbaik selama digelarnya persidangan perkara PK ini bahkan mampu menghadirkan sejumlah pakar hukum dan mantan hakim agung serta juga menghadiri mantan ketua MK Hamdan Zoulva sebagai ahli memberikan argumentasi hukum sesuai keahlian masing masing dipersidangan.

Pantauan media, sepanjang digelarnya sidang PK Kaligis ini, selalu dipenuhi kolega Kaligis dari mulai sang cucu hingga sejumlah orang kolega terdekatnya, yang selalu memberikan support kepada sang maestro yang sejak muda Kaligis hingga kini sangat dekat dengan kalangan media. Itu sebabnya MA dinilai sangat terlalu kejam dan tidak berkeadilan, jika nantinya OC Kaligis tidak diberikan keringanan hukuman ditingkat PK ini*** Emil Foster Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: