Barang Bukti dimusnahkan |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatab dari puluhan kasus-kasus yang ditangani dan telah mendapat kekuatan hukum periode tahun 2014 hingga tahun 2016, Rabu (05/04/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli itu meliputi Ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti kasus tindak pidana umum seperti Kartu Domino, Kartu Remi, Celana, korek api dan alat hisap atau bong.
Pemusnahan barang bukti dimaksud dilakukan dengan cara dibakar. Hadir sejumlah perwakilan instansi seperti Kasat Narkoba Polres Nias, Kepala BNNK Gunungsitoli, dari Dinas Kesehatan dan seluruh pegawai kejari Gunungsitoli.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari puluhan kasus kejahatan dari tahun 2014 sampai 2016,"kata Kajari Gunungsitoli Parningotan Bakkara, SH,MH. (Budi Gea)