Andi Mallarangeng Bebas dan Choel Gantian Menghuni Sel Penjara

Bandung, Info Breaking News - Babak Menarik dari babak panjang kasus proyek Hambalang yang telah menjatuhkan karier sejumlah orang sukses dinegeri ini. Dan kemudian terlihat nyata pula dimana Andi bebas sesaat setelah adiknya Choel meringkuk disel penjara dan kini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari sisi lainnya, bagi pihak Menkumham sendiri merasa nyaman saja wala polemik dan kicauan miring hangat diperbincangkan terhadap bebasnya mantan Menpora Andi dengan pemberian cuti istemewa sekaligus jalannya bebas dari hukuman yang sudah dijalankan Andi 2/3 dari masa hukumannya di LP Sukamiskin Bandung.

Sehingga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yang sejak awal tak banyak membuat pusing pihak KPK, Andi Mallarangeng tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lagi lantaran mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena dinilai Andi selama ditahan memiliki prilaku yang sangat baik.

Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani mengatakan adalah bagian dari hukum, sehingga tidak ada alasan tertentu di balik pemberian cuti tersebut.

"Kan yang bikin pemerintah, ya itu kan aturan pemerintah, cuti menjelang bebas adalah Permenkum HAM. Kalau bicara kenapa dibuat, ya itu kan produk hukum yang dibuat pemerintah, ya harus dilaksanakan. Jadi orang yang tidak mendapat pembebasan bersyarat dia diusulkan cuti menjelang bebas," kata Syarpani dalam perbincangan kepada sejumlah media, Sabtu (22/4). 

Syarpani mengatakan, cuti 3 bulan yang diterima oleh Andi telah sesuai prosedur untuk kasus terpidana korupsi, yaitu maksimal 3 bulan cuti.

"Untuk tindak pidana umum dia bisa diberikan maksimal 6 bulan (CMB). Tapi untuk tindak pidana khusus seperti narkotika dan korupsi dan lainnya, dia bisa diberikan maksimal 3 bulan (CMB), itu sudah maksimal," ujarnya.

Syarpani menuturkan, cuti yang bisa diterima oleh seorang terpidana harus sesuai dengan remisi terakhir yang diterimanya. Dia mencontohkan untuk pidana umum, seseorang yang dihukum 18 tahun penjara dan mendapat remisi terakhir selama 8 bulan, maka ia berhak mendapat cuti selama 6 bulan.

Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi hanya bisa mendapat 3 bulan cuti, berapa pun remisi terakhir yang diterima. 

"Aturan itu bukan saja buat pak Andi tapi kepada semua narapidana Indonesia asal memenuhi persyaratan. Pak Andi ini kan sudah bayar denda, Rp 200 juta sudah dibayar,dan hal sudah membayar denda itupun menjadi persaratan juga dalam pertimbangan memberikan cuti atau pembebasan bersyarat " pungkasnya. *** Rudy Sul.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :