Tingkatkan Cakupan E-KTP, Dispenduk Capil Jemput Bola

Penulis : Syamsul
Kamis, 30 Maret 2017




Probolinggo,KraksaanOnline.com - Dalam rangka meningkatkan cakupan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo jemput bola turun ke bawah dengan melakukan perekaman di kecamatan. Pasalnya hingga saat ini, jumlah masyarakat Kabupaten Probolinggo yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai 34 ribu lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi. Menurutnya, banyak kendala yang menyebabkan masih tingginya masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP. Salah satunya, karena minimnya kesadaran  masyarakat akan pentingnya E-KTP. 

"Selama ini masyarakat menganggap, tertib administrasi kependudukan (adminduk) bukan prioritas penting dalam aktivitas sehari-hari. Mereka baru akan mengurus ketika sudah dibutuhkan," katanya.

Menurut Slamet, masyarakat masih menganggap kepengurusan dokumen adminduk belum penting. Tetapi begitu dibutuhkan seperti mengurus paspor umrah atau haji, baru melakukan pengurusan adminduk.

"Padahal tertib adminduk itu sangat penting sekali. Dalam melakukan aktivitas apapun, terutama yang berkaitan dengan layanan publik, pasti membutuhkan KK atau e-KTP. Untuk itu, kami melakukan pelayanan jemput bola melalui perekaman ke kecamatan," jelasnya.

Mantan Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan ini menegaskan bahwa demi memaksimalkan cakupan E-KTP, pemerintah memang harus menjemput bola ke masyarakat. 

"Salah satunya melakukan koordinasi dengan kepala desa untuk mengimbau pada masyarakatnya agar ikut perekaman bagi warga yang belum melakukan perekaman E-KTP," terangnya.

Tidak hanya itu jelas Slamet, pihaknya juga terus mendekatkan pelayanan perekaman E-KTP di kantor kecamatan di semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo. "Harapannnya, nanti bisa mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak hanya pas butuh saja mengurus E-KTP," tegasnya.  

Slamet menambahkan ada beberapa perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan penyelenggaraan administrasi kependudukan. 

"Seperti masa berlaku E-KTP yang semula 5 tahun, kini berlaku seumur hidup. Aturan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam E-KTP. Seperti perubahan status, nama, alamat, penambahan gelar, jenis kelamin dan yang lain," tambahnya.

Perubahan lainnya jelas Slamet, pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru harus ditandatangani langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kalau sebelumnya, Camat boleh membubuhkan tandatangan. 

"Tetapi mulai tahun ini KK sudah tidak boleh ditandatangani oleh Camat. Berkas pemohon KK juga harus bertanda tangan dulu, baru kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanda tangan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa meneliti data yang ada di KK telah sesuai apa belum. Mulai dari penulisan nama, tanggal lahir atau yang lainnya," pungkasnya. 

Editor : Wan

//

Subscribe to receive free email updates: