BERITA MALUKU. Tambang Emas gunung Botak, kabupaten Buru sudah menjadi ancaman besar, bukan hanya untuk masyarakat di pulau Buru, namun secara luas berdampak pada Maluku, akibat dari penggunaan bahan kimia, mercuri.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/3/2017), tambang emas gunung Botak saat ini sudah termasuk dalam kondisi darurat.
Pasalnya tingkatan pencemaran dari aktivitas pertambangan dengan menggunakan bahan kimia, seperti mercuri sudah melewati ambang batas, dari yang ditentukan hanya 0,02 mg/l, saat ini sudah mencapai 0,09 mg/l.
Menyikapi hal ini, Edwin mendesak pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten segera mengambi tindakan nyata, demi keselataman masyarakat yang ada di bumi Bupolo dan Maluku secara keseluruhan.
"Pemerintah jangan hanya perintah, semustinya sudah harus bertindak dalam bentuk aksi nyata dengan menempatkan pasukan, melakukan pembersihan dan memproses izin secara resmi untuk dikelola secara profesional," ucapnya.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Huwae, provinsi Maluku, kabupaten Buru merupakan daerah lumbung pangan, mulai dari persawahan dan perikanan.
"Kalau penambang liar yang realtif dekat dengan laut dan menimbulkan pencemaran, tentunya sangat berbahaya. Bisa-bisa produk ikan di Maluku akan ditolak oleh dunia internasioal," pungkasnya.
Untuk itu, dirinya berharap, pemerintah provinsi Maluku dan kabupaten Buru, segera mengambil kebijakan yang konkrit untuk menyikapi persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan sekitar akan mati akibat ulah dari penambang liar yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/3/2017), tambang emas gunung Botak saat ini sudah termasuk dalam kondisi darurat.
Pasalnya tingkatan pencemaran dari aktivitas pertambangan dengan menggunakan bahan kimia, seperti mercuri sudah melewati ambang batas, dari yang ditentukan hanya 0,02 mg/l, saat ini sudah mencapai 0,09 mg/l.
Menyikapi hal ini, Edwin mendesak pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten segera mengambi tindakan nyata, demi keselataman masyarakat yang ada di bumi Bupolo dan Maluku secara keseluruhan.
"Pemerintah jangan hanya perintah, semustinya sudah harus bertindak dalam bentuk aksi nyata dengan menempatkan pasukan, melakukan pembersihan dan memproses izin secara resmi untuk dikelola secara profesional," ucapnya.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Huwae, provinsi Maluku, kabupaten Buru merupakan daerah lumbung pangan, mulai dari persawahan dan perikanan.
"Kalau penambang liar yang realtif dekat dengan laut dan menimbulkan pencemaran, tentunya sangat berbahaya. Bisa-bisa produk ikan di Maluku akan ditolak oleh dunia internasioal," pungkasnya.
Untuk itu, dirinya berharap, pemerintah provinsi Maluku dan kabupaten Buru, segera mengambil kebijakan yang konkrit untuk menyikapi persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan sekitar akan mati akibat ulah dari penambang liar yang menggunakan bahan kimia berbahaya.