Tak Hadir Sidang, Agenda Eksepsi Dimas Kanjeng Ditunda

Penulis : Roby
Kamis, 02 Maret 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kamis (2/3/2017) pagi ini, Polres Probolinggo kembali mengamankan jalannya sidang Taat Pribadi, (46), yang diagendakan kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Namun, agenda itu sepertinya tidak sesuai rencana. Sebab, terdakwa yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, itu terserang gejala tifus.

Dari informasi yang didapat, terdakwa terserang gejala tifus. Sehingga, kemungkinan besar sidang beragenda pembacaan eksepsi itu akan ditunda. Sebab, terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan.

Dari pihak pengacara Taat Pribadi sendiri sebenarnya sudah siap hadir mendampingi terdakwa dalam persidangan.

Meski terdakwa sakit, terdakwa akan tetap dipanggil agar hadir dalam persidangan. Bila tidak bisa, maka nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Meski Taat tak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan terdakwa Suparman yang dijerat dengan kasus penipuan.

Diketahui, Taat diadili karena didakwa menjadi otak pembunuhan mantan anak buahnya, Abdul Gani. Olah JPU, Taat dijerat dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Turut Serta Melakukan atau Menyuruh Melakukan atau Melakukan Pembunuhan Berencana secara bersama-sama. Subsider, pasal 338 KUHP juncto 55 ayat (1) ke 2.Dakwaan ini diberikan karena terdakwa diduga jadi otak pembunuhan Abdul Gani pada April 2016 lalu. Eksekusi lantas di lakukan di padepokan. Jenazah korban dibuang ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Taat juga didakwa dengan pasal 378 tentang Penipuan subsider pasal 372 tentang Penggelapan. Dakwaan itu diberikan kepada Taat karena diduga menipu Prayitno Supriadi, warga Jember dengan modus penggandaan uang.

LAPORAN : ROBY
EDITOR.    : Ruly


//

Subscribe to receive free email updates: