Gambar Ilustrasi |
Seluruh kepala SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu harus mengikuti uji kompetensi yang akan digelar seusai penyelenggaraan ujian nasional (Unas).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Drs. Ari Narsa JS mengakui bagi kepala sekolah yang hasil assessment atau kompetensinya tidak mencapai target yang sudah ditetapkan, maka berpotensi diganti.
Selain itu para guru-guru juga berkesempatan untuk ikut uji kompetensi. Terutama yang sudah memenuhi syarat memiliki minimal sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep).
"Ke depan kita akan terapkan semua penempatan jabatan itu sesuai kompetensi. Memang jabatan Kepsek itu merupakan tambahan dari guru. Namun tetap sesuai kompetensi dan syaratnya. Sehingga manajemen dan birorkasi di jenjang pendidikan dapat maksimal,'' terang Ari seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Diakui Ari, dalam pengisian jabatan Kepsek pihaknya tetap akan mengakomodir usulan dari bupati dan walikota.
"Dalam pengisian jabatan kepsek juga tidak ada istilah sogok menyogok atau KKN. Kita ingin Kepsek yang ingin benar-benar memajukan pendidikan. Mengingat sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa kewenangan untuk SMA/SMK itu sudah di Pemprov,'' bebernya.
Ditambahkan Ari, tidak hanya para kepala sekolah, tetapi guru-gurunya juga akan diperketat pengawasan kinerjanya.
Terutama yang sudah sertifikasi akan benar-benar diawasi, jam mengajarnya tidak boleh kurang dari 24 jam per minggu. Karena jika kurang, maka tunjangan sertifikasinya tidak boleh dibayar.
Sumber; JPNN
Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman bagi kita semua dan guru khususnya. Bahwa Kepala sekolah harus lulus uji Kompetensi juga lho.