BERITA MALUKU. Penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanis Papilaya menyatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 harus diselaraskan dengan program prioritas wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2017 - 2022.
"Wali kota dan Wawali terpilih telah memaparkan visi dan misi dan program prioritas lima tahun mendatang, diharapkan pelaksanaan musrembang RKPD dapat menjadi indikasi bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan yang ada," katanya saat pelaksanaan Musrembang RKPD Kota Ambon tahun 2018, Senin (27/3/2017).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sementara menyusun Rancangan Awal sementara Rencana Pembangunan Jangan Menengah (RPJM) tahun 2017-2022, rancangan RPJMP ini akan diselaraskan dengan visi dan misi Wali kota dan Wawali terpilih.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa Peraturan Daerag tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
"Sejalan dengan itu, perencanaan pembangunan kota Ambon tahun 2018, sebagaimana juga tahun 2017 belum mengacu kepada RPJMD tetapi mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) kota Ambon tahun 2006 -2026," katanya, Ia menjelaskan, visi dan harapan kota Ambon terjabarkan dalam sasaran pembangunan tahun 2018, yakni penataan birokrasi dan peningkatan profesionalisme pelayanan publik, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) mellaui pembangunan pemdidikan, kesehatan, sosial dan budaya, pemantapan ketenteraman dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan infrastruktur dalam upaya menata dan membenahi kota seauai fungsi dan peruntukan, penataan dan peningkatan lingkungan lestasi berbasis partisipatif dan kolaboratif, serta peningkatan perekonomian daerah yang berbasisi pada ekonomi kreatif dan potensi daerah.
"Perencanaan pembangunan kota Ambon juga harus selaras dengan prioritas pembangunan provinsi Maluku dan nasional sinergitas pembangunan ini untuk pancapaian standar pelayanan minimal, pelaksanaan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perlindungan masyarakat dan sosial," ujar Frans.
Diakuinya, sinergitas, integrasi dan kesinambungan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Ambon sangat penting, karena itu setiap program yang direncanakan harus pada pendekatan untuk mencapai visi dan misi (money follow program), jangan semata karena pendekatan tugas fungsi secara sektoral.
"Karena itu pembangunan kota harus bersinergi, terintegrasi dan berkelanjutan dalam satu kesatuan RPJP dan RPJMD, dan rencana tahunan," tandasnya.
Frans menambahkan, perencanaan pembangunan yang berkualitas, bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan merupakan harapan bersama, karena itu setiap SKPD diminta taat, tertib dan konsisten guna kesejahteraan masyarakat.
"Wali kota dan Wawali terpilih telah memaparkan visi dan misi dan program prioritas lima tahun mendatang, diharapkan pelaksanaan musrembang RKPD dapat menjadi indikasi bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan yang ada," katanya saat pelaksanaan Musrembang RKPD Kota Ambon tahun 2018, Senin (27/3/2017).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sementara menyusun Rancangan Awal sementara Rencana Pembangunan Jangan Menengah (RPJM) tahun 2017-2022, rancangan RPJMP ini akan diselaraskan dengan visi dan misi Wali kota dan Wawali terpilih.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa Peraturan Daerag tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
"Sejalan dengan itu, perencanaan pembangunan kota Ambon tahun 2018, sebagaimana juga tahun 2017 belum mengacu kepada RPJMD tetapi mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) kota Ambon tahun 2006 -2026," katanya, Ia menjelaskan, visi dan harapan kota Ambon terjabarkan dalam sasaran pembangunan tahun 2018, yakni penataan birokrasi dan peningkatan profesionalisme pelayanan publik, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) mellaui pembangunan pemdidikan, kesehatan, sosial dan budaya, pemantapan ketenteraman dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan infrastruktur dalam upaya menata dan membenahi kota seauai fungsi dan peruntukan, penataan dan peningkatan lingkungan lestasi berbasis partisipatif dan kolaboratif, serta peningkatan perekonomian daerah yang berbasisi pada ekonomi kreatif dan potensi daerah.
"Perencanaan pembangunan kota Ambon juga harus selaras dengan prioritas pembangunan provinsi Maluku dan nasional sinergitas pembangunan ini untuk pancapaian standar pelayanan minimal, pelaksanaan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perlindungan masyarakat dan sosial," ujar Frans.
Diakuinya, sinergitas, integrasi dan kesinambungan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Ambon sangat penting, karena itu setiap program yang direncanakan harus pada pendekatan untuk mencapai visi dan misi (money follow program), jangan semata karena pendekatan tugas fungsi secara sektoral.
"Karena itu pembangunan kota harus bersinergi, terintegrasi dan berkelanjutan dalam satu kesatuan RPJP dan RPJMD, dan rencana tahunan," tandasnya.
Frans menambahkan, perencanaan pembangunan yang berkualitas, bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan merupakan harapan bersama, karena itu setiap SKPD diminta taat, tertib dan konsisten guna kesejahteraan masyarakat.