LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Cinta tidak selamanya berakhir bahagia, hal itulah yang dialami Gemun (27 tahun), warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut.
Selasa (28/2) kemarin, janda beranak tiga itu ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sayatan di sekujur tubuhnya di Gubuk Keliuh, Dusun Ebangah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.
Gemun diduga dihabisi oleh SH (29 tahun), warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut yang tidak lain adalah kekasihnya.
Setelah mengumpulkan keterangan masyarakat dan keluarga korban, Rabu (1/3) pukul 09.00 wita, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap SH di rumahnya. Di hadapan polisi, SH pun mengakui perbuatannya.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah mengungkapkan, pembunuhan sadis tersebut didasari karena pelaku diminta bertanggungjawab oleh korban. " Korban mengaku hamil dan meminta tersangka untuk mengawininya," terangnya.
Sebelum dibunuh, tersangka terlebihdahulu mengajak korban minum minuman keras. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menghabinya dengan cara menggorok lehernya dengan senjata tajam. Saat ini, pihanya masih mencari senjaata tajam yang digunakan menghabisi nyawa korban yang diduga dibuang pelaku.
Untuk keperluan penyidikan, jasad korban akan menjalani otopsi, termasuk untuk mengetahui usia kehamilan korban. Polisi juga masih mendalami adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. |wis
Rebutan Jadwal Party, Pemilik THM Nyaris Bentrok
LOMBOK TENGAH, MP
Akibat rebutan jadwal party, dua pemilik Tempat Huburan Malam (THM) di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Selasa (28/02) nyaris adu jotos.
Masing-masing pemilik THM, yakni Bar Surfer dan Bar Jungle menginginkan party diadakan pada Selasa malam, karena tergiur dengan jumlah wisatawan yang membanjiri kawasan wisata pantai Kuta saat itu. Beruntung ketegangan bisa diredam personil Polsek Kuta, yakni dengan melakukan penjadwalan ulang.
" Sempat ada upaya mencegah pemasanagan sound system," jelas Kapolsek Kuta IPTU. Akmal.
Pasca kejadian tersebut, para pemilik THM langsung diundang bermusyawarah di Mapolsek Kuta yang juga dihadiri pemerintah desa setempat. Sebanyak 6 pemilik tempat hiburan malam terlihat hadir dalam musyawarah tersebut, namun pemilik Bar Surfer tidak bersedia hadir.
Dikatakan Akmal, musyawarah tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi para pemilik tempat hiburan malam. Melalui musyawarah tersebut akan diupayakan seluruh tempat hiburan malam mendapat giliran party yang sama, sehingga permaslahan serupa tidak terulang kembali.
Selain jadwal party, musyawarah tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan yang telah disepakati bersama demi kemajuan sektoral wisata di wilayah Kuta.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat lainnya yang memiliki permasalahan apapun, agar senantiasa menyelesaikannya dengan kepala dingin, yakni melalui musyawarah mufakat. " Ini harus jadi pelajaran kita semua," pungkasnya. |wis