Kepala Rutan Sinjai Dukung Diberlakukan Pidana Alternatif

Kepala Rutan Kelas 2B Sinjai, Akbar Amnur menggelar konferensi pers. 
SINJAI - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, Akbar Amnur mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM untuk mulai menerapkan pidana alternatif. Pertimbangan dia, kapasitas Rutan di seluruh Indonesia, termasuk di Sinjai sudah over kapasitas. Hal itu dia tegaskan saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/3/2017) membahas pidana alternatif tersebut.

"Sebenarnya pidana alternatif sudah saatnya dipikirkan. Karena sejauh ini kapasitas di Rutan maupun Lapas itu sudah sangat mendesak diberlakukan karena kapasitas di Indonesia sudah over," jelas Kepala Rutan Kelas 2B Sinjai, Akbar Amnur.

Pidana alternatif sangat perlu diberlakukan karena di Indonesia sendiri angka napi terakhir mencapai 200 ribu dan tertampung di 400 rutan maupun lapas. Penjara di Indonesia lanjut dia, kini sudah over tempat tidur, lantaran KUHP yang diberlakukan masih KUHP lama, padahal ada pidana alternatif yang bisa diterapkan.

"Kalau di Sinjai sendiri kapasitas tempat tidur hanya 75 tempat tidur, sementara penghuni sebanyak 99 orang. Untuk itu layaklah pidana alternatif bisa diberlakukan bagi pelanggar hukum seperti diversi, denda dan pidana sosial," tukas Akbar.

Ia mencontohkan, dari sejumlah kasus yang bisa diberlakukan dalam kategori pidana alternatif yakni kasus lakalantas, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan ringan dan narkoba. Kasus narkoba ini, tambah Akbar, tidak selamanya harus divonis penjara, tetapi bisa direhabilitasi.

Olehnya itu lanjut Akbar, agar Rutan maupun Lapas tidak over kapasitas dan langkah tersebut dapat menghemat uang negara, maka terntu diharapkan agar pidana alternatif bisa segera diberlakukan. Terkait pidana alternatif itu, ‎saat ini rancangannya sudah dibahas.

"Rancangan pidana alternatif ini sudah dibahas DPR RI, cuma sampai sekarang belum juga disahkan. Kami selaku pihak Rutan berharap agar segera diberlakukan," harapnya. (*)

Sumber : http://ift.tt/2nt8Lnr

Subscribe to receive free email updates: