BERITA MALUKU. Hentje Toisuta dan Petro Tentua, dua terdakwa kasus korupsi dana tindak pidana pencucian uang dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut divonis bervariasi oleh majelis hakim tipikor.
Ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono di Ambon, Senin (27/3/2017) malam menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Hentje Toisuta.
Hentje merupakan Direktur CV. Harves yang terlibat secara langsung dalam proses pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang Surabaya senilai Rp54 miliar juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana serta undang-undang tentang TPPU.
Sedangkan majelis hakim yang sama menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider terhadap Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Petro Tentua.
Putusan majelis hakim tipikor terhadap kedua terdakwa juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya meminta Hentje dihukum 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tujuh tahun.
Sedangkan Petro Tentua awalnya dituntut selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan barang bukti berupa sebuah rumah dan sebidang tanah milik Hentje yang dibeli sejak tahun 1980-an dikembalikan kepada terdakwa karena tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Sama halnya dengan sebuah rumah dan sebidang tanah yang telah disita jaksa saat penyelidikan berlangsung juga dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Roland Matruty.
Atas keputusan tersebut, majelis hakim tipikor memberikan waktu selama tujuh hari kepada tim JPU yang dihadiri Adam Saimima dan IGD Widhiartama maupun tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Moritz Tamaela untuk menyampaikan jawaban mereka.
Ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono di Ambon, Senin (27/3/2017) malam menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Hentje Toisuta.
Hentje merupakan Direktur CV. Harves yang terlibat secara langsung dalam proses pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang Surabaya senilai Rp54 miliar juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana serta undang-undang tentang TPPU.
Sedangkan majelis hakim yang sama menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider terhadap Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Petro Tentua.
Putusan majelis hakim tipikor terhadap kedua terdakwa juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya meminta Hentje dihukum 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tujuh tahun.
Sedangkan Petro Tentua awalnya dituntut selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan barang bukti berupa sebuah rumah dan sebidang tanah milik Hentje yang dibeli sejak tahun 1980-an dikembalikan kepada terdakwa karena tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Sama halnya dengan sebuah rumah dan sebidang tanah yang telah disita jaksa saat penyelidikan berlangsung juga dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Roland Matruty.
Atas keputusan tersebut, majelis hakim tipikor memberikan waktu selama tujuh hari kepada tim JPU yang dihadiri Adam Saimima dan IGD Widhiartama maupun tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Moritz Tamaela untuk menyampaikan jawaban mereka.