LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Kepala Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Ir.Harianto terancam dipidanakan, menyusul adanya temuan indikasi penyelewengan ADD tahun 2016. Berdasarkan hasil temuan warga, indikasi kerugian negara mencapai Rp 177 juta.
Jumlah tersebut diduga berasal dari markup pembelian barang, berupa matrial proyek yang dilaksanakan sepanjang tahun 2016.
Hal itupun sudah diakui oleh Kepala Desa Batunyala, sebagaimana hasil keputusan musyawarah bersama BPD, Kadus dan tokoh masyarat tanggal 13 Februari 2017.
Di salah satu dari tiga butir kesepakatan tersebut, Kepala Desa Batunyala mengakui adanya sisa dana belanja APBDes 2016, termasuk adanya beberapa kegitan pembangunan fisik yang belum dilaksanakan.
Diantaranya, pembuatan sumur, operasional RT, pengadaan mesin air, tangki air dan masih banyak lagi item kegiatan pembangunan lain yang belum dijalankan.
Salah seorang tokoh masyarakat Batunyala, Hirjan mengaku telah mengkoordinasikan penyelesian kasus tersebut dengan BPD dan tokoh masyarakat lainnya. Jika kepala desa tidak bisa menyelesaikan kegiatan pembangunan fisik sampai tanggal 31 Maret, sebagaimana yang telah disepakati, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. " Kalau tidak ada realisasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, jangan salahkan kami kalau melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batunyala yang dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak terkait permaslahan tersebut. Tapi yang jelas, menurutnya permasalahan tersebut sebenarnya hanya kesalahfahaman saja dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. " Kalau bisa jangan dipublikasikan dulu, kami akan selesaikan dengan cara kekeluargaan," pungkasnya. |wis